Suap Hakim, KY Minta KPK Telusuri Peran Hakim Lain

Reporter

Sabtu, 23 Maret 2013 18:44 WIB

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono (tengah) digiring saat tiba digedung KPK, Jakarta, (22/3). Setyabudi di tangkap tangan KPK karena diduga menerima suap Rp 150 juta dari 1 Miliyar oleh seseorang terdakwa kasus bantuan sosial. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua anggota majelis hakim yang turut bersama hakim Setyabudi Tejocahyono memutus perkara korupsi Bantuan Sosial Kota Bandung 2012. Komisi Yudisial menilai hakim itu, yaitu hakim Ramlan Comel dan hakim Djodjo Djohari, ada kemungkinan terlibat dalam proses penetapan putusan secara musyawarah.

"KPK jangan berhenti pada hakim Setyabudi, pasti ada kesepakatan di antara majelis hakim," kata Wakil Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi, Sabtu, 23 Maret 2013.

Kemarin, KPK menangkap hakim Setyabudi karena kedapatan menerima suap dari pihak swasta, Asep. Pada saat penangkapan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 150 juta dari tangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut. Selain itu, KPK juga menemukan uang sekitar Rp 100 miliar di mobil milik Asep.

Suap ini diduga terkait dengan vonis ringan dalam perkara korupsi bantuan sosial di Bandung. Setyabudi menjadi ketua majelis hakim yang mengadili beberapa pejabat pemerintah Kota Bandung, yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Sekretaris Daerah Kota Bandung, Rochman; Kepala Bagian Tata Usaha Uus R.; ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi; ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah; staf keuangan Firman Himawan; dan kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Dalam persidangan tersebut, Setyabudi bersama Ramlan dan Djodjo hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Hukuman yang sangat ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama 3 hingga 4 tahun.

Menurut Imam, dua anggota majelis hakim kasus Bansos tersebut memang memiliki rekam jejak yang buruk dalam kasus korupsi. Keduanya juga dikenal sebagai hakim yang kerap membebaskan dan memvonis ringan beberapa terdakwa kasus korupsi di pengadilan tersebut.

Bahkan, menurut Imam, lembaganya sempat beberapa kali mendapat laporan mengenai kejanggalan Ramlan dan Djodjo dalam memimpin dan memutus suatu perkara persidangan. Beberapa laporan ini, ujar dia, sempat didalami tim penyelidik lembaganya. Tetapi terhenti karena kurangnya bukti.

Meski tidak detail perihal waktu, Imam menyatakan, Komisi Yudisial pernah menerima laporan mengenai kejanggalan kedua hakim itu dalam mengambil vonis. Beberapa laporan yang masuk memberikan informasi bahwa antara amar putusan dan pertimbangan kerap tidak selaras atau sesuai.

Ramlan sendiri pernah menjadi tersangka kasus korupsi, meski kemudian bebas pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana overhead di PT Bumi Siak Pusako Riau dan divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ramlan juga menjadi majelis hakim yang memutus bebas mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad dari tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia juga menjadi hakim anggota yang memutus bebas tersangka kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Subang 2005-2008, mantan Bupati Subang Eep Hidayat.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

58 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya