TEMPO.CO, Samarinda - Balai Taman Nasional Kutai (TNK) kembali menyita 205 batang atau 6,3 meter kubik kayu ulin dari penebangan liar di kawasan Menamang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas juga merobohkan 19 pondok yang diduga digunakan penebang liar beristirahat.
Menurut Kepala Balai TNK, Erly Sukrismanto, petugas yang menjalankan patroli pengamanan mandiri yang diikuti enam petugas, termasuk polisi hutan. Kayu setengah olahan itu ditemukan menumpuk di dalam kawasan taman nasional, Jumat, 22 Maret 2013. Operasi ini diakuinya tak berhasil menemukan pelaku penebang liar dan diduga patroli ini bocor.
"Kami hanya temukan barang bukti berupa kayu, para pelaku berhasil kabur, memang sinyal handphone ada di dalam sana," kata Erly Sukrismanto kepada Tempo saat dihubungi di Samarinda, Jumat, 22 Maret 2013.
Dia mengatakan, karena tak ada tersangka, kayu ulin tersebut dihancurkan dengan dipotong menjadi bagian kecil kemudian dikubur.
Dari fisik kayu dengan panjang sekitar 4 meter, diduga pohon yang ditebang berusia lebih dari seratus tahun. "Perlu tiga pohon untuk dapat 6 meter kubik lebih," kata dia.
Taman Nasional Kutai memiliki luas kawasan 198.269 hektare. Kawasan habitat orang utan Kalimantan ini membentang dari Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Dari seluruh kawasan taman nasional, Erly mengatakan, kawasan Kutai Kartanegara yang masih sangat rawan pencurian kayu ulin.
"Satu jembatan penghubung ke kawasan hutan kami robohkan," kata dia.
Kayu Ulin sampai saat ini merupakan primadona sebagai bahan bangunan. Harga per meter kubik mencapai Rp 7 juta.
FIRMAN HIDAYAT
Berita Lainnya:
Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'
Kolam Ikan Djoko Susilo Dijarah Warga
Total Enam Pengungsi Rokatenda Tewas
Ini 5 Tuntutan Pengunjuk Rasa 25 Maret
Topik Terhangat:
Krisis Bawang || Hercules Rozario || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita terkait
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong
42 hari lalu
Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaPolda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal
15 Agustus 2023
Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Baca SelengkapnyaHutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar
21 Desember 2022
Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Baca SelengkapnyaBakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini
22 Desember 2021
Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.
Baca SelengkapnyaAtasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru
28 Februari 2020
Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.
Baca SelengkapnyaKementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya
16 November 2019
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.
Baca SelengkapnyaIllegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M
14 Juli 2019
Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.
Baca SelengkapnyaCerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi
23 Juni 2018
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.
Baca SelengkapnyaAparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar
28 Agustus 2017
Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.
Baca SelengkapnyaPembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam
24 Mei 2017
Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.
Baca Selengkapnya