Drajat Wibowo Adukan Balik Adrian Waworuntu

Reporter

Editor

Senin, 23 Agustus 2004 13:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat ekonomi Drajat Wibowo mengajukan gugatan balik atas tersangka pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu, Senin (23/8). Perkaranya fitnah, prasangka palsu dan perbuatan tidak menyenangkan. Menurut Drajat, Adrian sudah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, fitnah dan prasangka palsu atas pengaduannya karena telah mencemarkan nama baik pengusaha Gramarindo Group itu. Padahal, kata Drajat, tidak ada penyebutan nama Adrian darinya yang dikutip pemberitaan Koran Tempo 14 Januari 2004 lalu di halaman 5 yang berjudul "BNI Pangkas Otoritas Kepala Cabang."Sebelumnya pukul 10.15 WIB, Drajat yang didampingi kuasa hukumnya Luckas Budiono menyampaikan masukan dan laporan dalam bentuk surat mengenai ketidakcermatan aparat kepolisian dalam menerima laporan dan pemikiran mengenai pengembangan bagi kontrol kepolisian. Kepada wartawan ia membacakan bahwa sesuai Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 23 salah satu bunyi sumpah anggota Kepolisian RI adalah: Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia, dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pekerjaan saya.Dalam pasal itu, Drajat menekankan kalimat ketidakcermatan, karena aparat kepolisian jika tidak cermat akan menghancurkan penegakan hukum, pihak yang tidak bersalah dijatuhi hukuman, sedangkan pihak yang sebenarnya bersalah malah bebas dari hukuman.Salah satu contoh ketidakcermatan itu adalah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik oleh pelapor Adrian Waworuntu. Adrian sendiri adalah tersangka kasus BNI.Siang ini, setelah melaporkan gugatan balik Drajat memenuhi panggilan sebagai tersangka. "Hari ini saya dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pengaduan pencemaran nama baik oleh Adrian Waworuntu yang dilaporkan pada 3 Februari 2004 lalu," kata dia.Pada kesempatan itu, dirinya juga mempertanyakan, apakah pada tanggal 3 Februari 2004 itu Adrian masih menjadi tahanan Polri. Jika iya, bagaimanakah caranya, sehingga yang bersangkutan dapat memasukkan laporan dengan nopol: LP/39/II/2004/SIAGA I pada 3 Februari 2004 lalu. Apakah mungkin yang bersangkutan keluar dari tahanan untuk memasukkan laporang tersebut? Jika iya, apakah prosedurnya, siapa yang memberikan izin, dan berapa lama izin diberikan.Lukas mengatakan, pihaknya memberikan laporan balik, terhadap laporan yang dianggap tidak benar. "Bahwa klien saya merasa dirugikan sebagai profesional yang biasa bekerja dengan data, informasi dan analisa yang akurat," kata dia. Martha Warta - Tempo News Room

Berita terkait

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

8 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

7 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

7 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

7 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

7 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya