TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional kembali memusnahkan barang bukti narkoba golongan I. Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan, pemusnahan barang bukti terdiri dari 435,6 gram sabu, 16.397 butir ekstasi, dan 28 gram tablet cokelat metkatinona.
"Barang bukti yang kami musnahkan dari dua kasus yang berhasil diungkap," kata Sumirat dalam pemusnahan barang bukti di halaman parkir BNN, Jumat, 22 Maret 2013. Sumirat mengungkapkan, dua kasus yang berhasil diungkap yakni peredaran narkoba di Yogyakarta dan Medan.
Sebanyak 10 tersangka ditangkap BNN dengan barang bukti 636,1 gram sabu, 16.679 butir ekstasi, 5,25 gram serbuk hijau MDMA, dan 30,5 gram tablet cokelat metkatinona. "Dari barang bukti tersebut, kami sisihkan untuk lab atau pembuktian perkara, diklat (pendidikan dan latihan), dan pengetahuan," ujarnya.
Sumirat menceritakan, kasus penyelundupan narkoba di Yogyakarta dengan cara ditelan (swallowed) sebanyak 61 kapsul berisi 533,8 gram sabu. Penyelundupan sabu ini dikendalikan oleh seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan di Indonesia berinisial ER. ER memerintahkan seorang wanita berinisial MA sebagai pengendali peredaran narkoba di Indonesia.
"MA ini dibantu oleh lima kurir lainnya, yakni tiga wanita berinisial MM, WW, VV, dan dua lelaki berinisial RA dan HA. Semuanya berhasil kami tangkap," ujar Sumirat.
Pada 24 Februari 2013, MM dan WW berangkat menuju Selangor, Malaysia, dari Indonesia atas perintah MA. Tiba di Malaysia, MM dan WW bertemu dengan warga negara Nigeria berinisial JO untuk mengambi sabu yang dibungkus kapsul.
MM dan WW kemudian memasukkan kapsul yang berisi sabu ke dalam mulutnya. MM menelan 31 butir dan WW menelan 30 butir. "Petugas juga berhasil menyita 17 paspor atas nama orang lain dari tangan MA."
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan penyelundupan sabu ke Indonesia dari Malaysia sebanyak enam kali, dengan upah Rp 4 juta.
Kasus kedua, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka, yakni AP alias ME, 23 tahun, SU alias AH (39), MA alias JH (31), dan SY alias RI (33). "Mereka semua WNI yang kami tangkap di Medan pada awal Maret," ujar Sumirat.
Dari empat tersangka tersebut, BNN mendapati narkoba golongan I, yakni 16.679 butir atau 3.977,15 gram ekstasi, 636,1 gram sabu, 5,2 gram serbuk hijau MDMA, dan 30,5 gram tablet cokelat metkatinona.
Kini, sepuluh tersangka mendekam di tahanan BNN. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancamannya kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
AFRILIA SURYANIS
Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Rahasia Model Brasil Langsing Usai Melahirkan
Berita terkait
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
37 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah
50 hari lalu
KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan
29 Februari 2024
BNN Provinsi menangkap anggota DPRD NTT karena mengkonsumsi sabu. Tidak dihukum, tapi diminta menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Baca SelengkapnyaPolda Kalsel Musnahkan 17,74 Kg Sabu dan 4.560 Butir Pil Ekstasi Hasil Operasi Januari-Februari
28 Februari 2024
Sebagian kecil dari barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi sudah disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Baca SelengkapnyaTangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Klaim Telah Selamatkan 345 Ribu Jiwa
4 Februari 2024
Kapolres Metro Jakarta Barat Syahduddi mengklaim telah menggagalkan perputaran uang narkoba sebanyak Rp 64 miliar.
Baca SelengkapnyaPria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN
28 Januari 2024
Pria berinisial AR sudah menjadi target BNN Tanjung Jabung Timur karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Baca SelengkapnyaKDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi
14 Januari 2024
Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol
8 Januari 2024
Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.
Baca SelengkapnyaPegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan
7 Januari 2024
Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?
3 Januari 2024
KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca Selengkapnya