TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya tak perlu meminta izin ke Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk melakukan penyadapan. Aturan izin penyadapan ini tercantum dalam pasal penyadapan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"KPK itu kan lembaga yang khusus dibentuk dengan tindakan-tindakan khusus juga," kata Mahfud, kepada Tempo, di halaman parkir Istana Negara, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2013. "Tetapi (penegak hukum) yang lain, kalau menyadap, harus izin."
Menurut dia, kekhususan yang dimiliki KPK, seperti tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan boleh melakukan penyadapan, sejauh ini telah membuat kerja komisi antikorupsi menjadi efektif. "Menurut saya, ya, sebaiknya KPK itu tidak usah dibatasi dengan itu," ujar Mahfud.
Mahfud mencontohkan, selama ini semua yang ditangkap KPK dan bisa dibuktikan di pengadilan merupakan hasil nyata penyadapan yang dilakukan. "Tidak ada yang tidak disadap oleh KPK yang bisa begitu (ditangkap dan dibuktikan)," ucap dia.
Ihwal mesti atau tidaknya KPK tunduk pada pasal penyadapan nantinya, Mahfud mengatakan semua tergantung pada bunyi pasal tersebut. "Kalau disebutkan semua tanpa kecuali, berarti harus tunduk," katanya. "Tapi kalau setiap penyadapan harus dengan izin pengadilan, undang-undang KPK berlaku sebagai lex specialis."
Dalam RUU KUHAP, penyadapan pembicaraan telepon pada intinya dilarang. Penyadapan hanya dimungkinkan terhadap 20 tindak pidana serius yang diatur dalam RUU tersebut.
Untuk melakukan penyadapan, Pasal 83 KUHAP mengharuskan penyidik mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Hakim mengeluarkan penetapan izin penyadapan selama 30 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari lagi.
PRIHANDOKO
Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Berita terkait
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
1 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
3 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
9 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
14 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
23 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
23 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya