TEMPO Interaktif,
Bogor:Ratusan buruh pabrik karung plastik, PT Dua Tugas Utama (DUT) Jalan Pancasila V No 12 Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor yang melakukan unjuk rasa untuk menuntut upah dan tidak adanya PHK, hari Minggu (22/8) kemarin bentrok dengan puluhan preman suruhan perusahaan. Tampaknya perusahaan ingin mengusir aksi ratusan buruh yang telah menginap selama 3 bulan di halaman pabrik. Dalam bentrokan tersebut, sedikitnya 2 buruh luka parah dan puluhan orang luka ringan akibat pentungan besi para preman.Kedua korban yang mengalami luka parah yakni, Maria, 27 tahun, buruh wanita yang mengalami patah tulang pada paha kiri dan telapak tangannya remuk akibat tergencet pintu gerbang besi, Namin, 31 tahun, menderita luka sobek selebar 12 sentimeter pada lehernya akibat sabetan besi tajam, keduanya terpaksa dirawat di RS Husada Cibinong. Sedangkan puluhan korban lain hanya mengalami luka lebam akibat pukulan besi.Bentrokan dimulai setelah para preman bertemu dengan General Manajer Pabrik, Sri Basuki. Para preman yang sejak pagi berada di dalam pabrik langsung keluar dan mengobrak abrik peralatan masak para buruh dan merusak tenda, Melihat kedatangan preman bayaran yang sudah berada di dalam pabrik sebelumnya, para buruh yang telah melakukan aksi menginap selama 3 bulan di halaman pabrik saat kaget dan menjerit-jerit ketakutan. Puluhan preman berusaha menghalau buruh keluar pintu gerbang, karuan saja, para buruh kaget dan berusaha mempertahankan agar pintu gerbang tidak terbuka. Aksi dorong-dorongan antara preman dan buruh terjadi. Buruh yang kebanyakan wanita ikut membantu.Para preman mulai kesal dan mengeluarkan pentungan besi untuk memukuli tangan buruh yang mempertahankan agar gerbang tidak terbuka, mulai kesakitan. Akhirnya para preman berhasil membubarkan buruh yang berusaha mempertahankan pintu gerbang. Maria yang berusaha keras menjaga pintu gerbang, tidak sanggup menahan dorongan para preman, akibatnya tangannya remuk tergencet pintu gerbang, ia juga tidak luput dari hantaman besi sekitar 5 preman yang menganiayanya.Setelah berhasil membubarkan para buruh dan membobol gerbang yang dipertahankan, para preman yang membawa pentungan besi mengejar ratusan buruh yang ketakutan keluar pabrik, siapapun yang ada dihadapan langsung dihantam tanpa ampun. Meskipun mendapat perlawan dari puluhan buruh pria tetapi preman yang kesetanan ini. Buruh wanita menjerit-jerit ketakutan sambil menyelamatkan diri keluar pabrik. Buruh lainnya yang tidak keluar dikejar-kejar sambil dipentung. Akhirnya upaya preman menduduki pabrik berhasil. Mereka langsung mengobrak abrik tenda dan peralatan masak para buruh.Aksi ini baru berhenti setelah petugas Polsek Gunung Putri dipimpin Kapolseknya Ajun Komisaris Nur ichsan, datang ke lokasi kejadian. Beberapa buruh yang ada digiring ke Markas Polsek, tetapi anehnya para preman yang menganiaya para buruh tidak satupun dibawa ke Markas Polsek. Sebagian buruh lainnya yang telah keluar dari halaman pabrik membawa temannya yang luka parah ke rumah sakit.Menurut beberapa buruh yang temui di lokasi kejadian, unjuk rasa yang dilakukan selama 3 bulan hanya menuntut hal yang wajar yakni menuntut stop PHK sepihak, klaim UMR 2002 dan 2003, serta menuntut pihak perusahaan membayarkan keterlambatan pembayaran upah bulanan dan pekerja agar dilindungi Jamsostek. Selama 3 bulan mereka makan di halaman pabrik, untuk tidur para buruh mendirikan tenda plastik terpal."Kami bertahan disini sudah 3 bulan, semua buruh jumlahnya 200 orang, tetapi puluhan lainnya sudah di PHK secara sepihak, kami juga terancam di PHK, apalagi gaji kami sering terlambat," ujar Yuni salah satu buruh wanita memelas. Menurut juru bicara buruh, Sofyan, mereka menuntut kepada manajemen pabrik untuk menghentikan PHK disamping hak normatif lainnya. Tuntutan itu telah disampaikannya sejak Bulan April 2004 lalu. "Karena tuntutan kami tidak digubris pihak pabrik, maka pada Mei 2004, kami melakukan aksi serentak mogok kerja," kata Sofyan saat memberikan keterangan dan diamankan petugas di Mapolsek Gunung Putri.Para buruh menilai pihak perusahaan tidak memberlakukan ketentuan normatif seperti Upah Minuman Regional (UMR), cuti tahunan, cuti hamil dan melahirkan, surat dokter, dan Jamsostek. Mereka hanya diupah Rp 10 ribu per hari selama dua minggu. Untuk upah bulanan yang dibayarkan setiap tanggal 30 kami dibayar hanya Rp 100 ribu, itu pun sering terlambat."Sangat ironis, setelah bentrokan antara buruh dengan preman bayaran pabrik, polisi malah meminta keterangan dari pihak buruh pabrik saja. Sedangkan para preman yang menganiaya puluhan buruh malah dibiarkan oleh polisi, ternyata hukum malah berpihak para para preman," kata Sofyan kesal.
Deffan Purnama - Tempo News Room