TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagal mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Susno Duadji, Selasa, 19 Maret 2013. Pasalnya, menurut pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Amir Yanto, Susno menolak memenuhi panggilan untuk ditahan. "Penasihat hukum menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir," kata Amir, di kantornya.
Amir mengaku belum mengetahui alasan Susno tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Kemungkinan adalah masalah soal surat pemanggilan yang dipersoalkan oleh Susno. Dia belum mendapat kepastian. Amir membenarkan bahwa Susno menyoal surat panggilan hanya diteken Kepala Seksi Pidana Umum. "Karena atas nama kepala kejaksaan. Eksekutor itu kan jaksa, jadi sah-sah saja," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal. Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan eksekutor punya wewenang untuk melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. "Jika tidak datang, jaksa akan memanggil paksa Susno."
Susno yang pangkat terakhirnya komisaris jenderal ini, dalam sebuah kesempatan menyatakan, "Saya ada di Indonesia. Tiap saat ada, tidak akan lari. Bahkan dia berujar, kejaksaan harus segera memutuskan kapan dirinya akan ditahan. "Saya tidak akan lari."
Jika Susno sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan, nasibnya akan seperti Julia Perez. Artis yang biasa disapa Jupe ini ditangkap tadi malam di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T.11 No. 14, Cibubur, Jakarta Timur. "Penangkapan pukul 21.45 WIB," kata Setia Untung.
Jupe yang memiliki nama asli Yuli Rahmawati merupakan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia dinyatakan buron sejak 25 Februari lalu dalam kasus penganiayaan terhadap Dewi Perssik dan sudah mendapat panggilan sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Jupe yang divonis 3 bulan penjara ini mangkir dari panggilan kejaksaan untuk dieksekusi tanpa ada konfirmasi. "Kami mengganggap iktikad baik yang kami coba tawarkan ternyata tidak dimanfaatkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman.
TRI SUHARMAN
Baca Juga:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
FBR Buka Suara Soal Penyerangan Kantor Tempo
Jupe Tertangkap di Cibubur
Berita terkait
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
31 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
31 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaSuasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK
33 hari lalu
Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
33 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?
12 Maret 2024
Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
8 Februari 2024
Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDitantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang
6 Februari 2024
Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang
5 Februari 2024
Artis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad, membantah dirinya terlibat pencucian uang
Baca SelengkapnyaDidampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang
5 Februari 2024
Raffi Ahmad membantah dirinya terlibat dalam TPPU.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor
18 Januari 2024
Anies Baswedan ingin masyarakat umum juga mendapat insentif ketika melaporkan dan memburu pelaku korupsi.
Baca Selengkapnya