TEMPO Interaktif, Kendari: Sebanyak 22 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menolak rencana penahanan pihak kejaksaan terhadap mereka. Ke-22 anggota dewan yang sudah berstatus tersangka itu beralasan, penahanan tidak sesuai prosedural. "Selaku pejabat negara, kejaksaan tidak semestinya menahan, karena saya dan rekan-rekan tidak akan mungkin melarikan diri," kata salah seorang anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tamrin Taherong di Kendari, Jumat (20/8).Bahkan, anggota dewan lainnya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Salahudin menuding kejaksaan yang hanya mengejar ambisi untuk dianggap berprestasi dengan melakukan penahanan itu. Kedua anggota dewan ini juga menghimbau rekan-rekannya untuk tidak menandatangani surat penahanan yang akan disodorkan pihak kejaksaan. Upaya lobipun dilakukan para anggota dewan ini. Dalam pertemuan dengan Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari dan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, mereka minta kedua pejabat keamanan itu untuk melobi pihak kejaksaan agar membatalkan penahanan. Sayangnya, kekuatan Kapolresta dan Dandim ternyata juga tidak mempan. Kepada keduanya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Yayan Hartawan tetap menyatakan, anggota dewan harus ditahan. Sampai saat ini, massa pendukung anggota dewan masih berada di halaman dan sekitar Kantor Kejari Kendari. Tampak, aparat kepolisian masih berjaga-jaga. Belum diketahui, kapan ke-22 anggota dewan yang untuk sementara ini masih dikumpulkan di ruang rapat utama Kejari Kendari, itu akan dibawa ke Rumah Tahanan Punggolaka. Dedy Kurniawan - Tempo News Room