Rumah milik Djoko Susilo yang telah disita Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Durian raya No.B 12 RT 06/RW 04 kawasan Jagakarsa, Jakarta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian mengemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Bali. Aset berupa rumah mewah di kawasan Harvest Land Residence Bali itu disita penyidik KPK pada Jumat, 15 Maret 2013.
Berada di kawasan elite, rumah megah itu berlantai dua. Lengkap dengan garasi mobil, bangunan ini bergaya minimalis. Berdiri sejak lima tahun lalu, seorang sumber Tempo memperkirakan nilai rumah ini mencapai Rp 4 miliar.
Juru bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan penyidik tak hanya menyita rumah "gedong" itu saja. Mereka juga menahan tanah seluas 7.000 meter di Desa Sudimara, Tabanan, Bali. Penyitaan ini terkait dugaan pencucian uang dalam kasus pengadaan simulator yang melilit Djoko Susilo.
Pengendusan penyidik akan aset Djoko tak berhenti di Bali. KPK juga mengambil tiga stasiun pengisian bahan bakar umum di Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara; Jalan Raya Ciawi, Bogor; dan Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
Ada juga rumah di kavling IV Bukit Golf Residence Blok C Perumahan Graha Candi Residence, Kota Semarang, seluas 700x 200 meter persegi ataupun empat bus pariwisata yang kini terparkir di samping gedung KPK. "Nilai taksiran sementara dari harta yang sudah disita mencapai Rp 100 miliar," kata Johan.
CORNILA | KETUT EFRATA | EDI FAISOL | FEBRIANA FIRDAUS
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.