TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengusulkan agar penggunaan kekuatan gaib diatur dalam undang-undang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menuangkan masalah itu dalam Pasal 293 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkumham Wahidudin Adam mengatakan sebenarnya aturan itu telah ada di beberapa wilayah di Indonesia. "Hukum adat telah lama mengatur hal tersebut," kata dia dalam pesan singkatnya, Ahad, 17 Maret 2013.
Dia menyebutkan, di zaman kerajaan Majapahit beleid itu telah ada. Mereka yang menggunakan ilmu santet untuk mencelakakan orang lain dihukum mati. Sekarang pun aturan soal kekuatan gaib itu masih digunakan. "Di Dayak masih ada," ujar dia.
Oleh karenanya, menurut dia, aturan yang diajukan pemerintah ini merupakan cerminan masyarakat Indonesia. "Pasal ini khas KUHP Indonesia," ucap dia.
Wahidudin menyebutkan, di Afrika ada pula beleid yang mengatur hal semacam ini. Namun bedanya, mereka menjadikannya sebagai delik materiil, sedang di Indonesia diusulkan sebagai delik formil.
Dalam Pasal 293 RUU KUHP diatur tentang orang yang memberikan bantuan tindak pidana dengan menggunakan kekuatan gaib. Mereka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Jangan Umbar Status dan Foto di Media Sosial
X Factor, Penampilan Fatin Menuai Perdebatan Juri
Setelah Hercules Tersingkir dari Tanah Abang
Si Conat, Preman Betawi Era VOC
Alumni Pemuda Pancasila Jadi Menteri dan Politikus
Kericuhan Warnai Kongres Luar Biasa PSSI
Lulung: Saya Bukan Preman, Saya Profesional
Ahli Hukum Klaim Indonesia Perlu Pasal Santet
Berita terkait
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
30 menit lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
1 jam lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
16 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
2 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
2 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
2 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
3 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
4 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
4 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca Selengkapnya