LSM Desak Polri Tetapkan PT Newmont Sebagai Tersangka

Reporter

Editor

Jumat, 20 Agustus 2004 14:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri dari Walhi, Jatam, ICEL, ELSAM, Kontras dan Papal mendesak Mabes Polri untuk segera menetapkan pihak eksekutif PT Newmont Minahasa Raya (NMR) sebagai tersangka pencemaran di Teluk Buyat. "Kami dukung keputusan Polri untuk menutup PT NMR dan harus segera ada pemeriksaan terhadap perusahaan atas tindak pidana lingkungan," ujar Direktur Eksekutif Walhi, Longgena Ginting. Dengan adanya dugaan tindak pidana lingkungan ini, maka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, menurut Longgena, Polri harus sudah menetapkan tersangka. Longgena menyatakan tindak pidana ini dilakukan oleh sebuah perusahaan sehingga termasuk dalam tindak pidana korporasi yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan Laboratoriun Forensik Mabes Polri ditemukan bahwa pencemaran di perairan Teluk Buyat telah melebihi ambang batas. Selain itu, kajian dari beberapa hasil penelitian, antara lain Pusar Peda-KLH tahun 2003 dan Dr. Evan Ediner dari University of Newfoundland, Kanada tahun 2003 diduga PT NMR merupakan penyebab utama pencemaran di Teluk Buyat. Hal ini, karena pembuangan tailing oleh NMR merupakan sumber lepasan logam berat terbesar di Teluk Buyat. Menurut Longgena, Mabes Polri juga harus segera melakukan koordinasi dengan menteri terkait, antara lain Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, dan Menteri Kesehatan. Namun, upaya koordinasi dengan kementerian terkait tersebut jangan menjadi alasan untuk memperlambat upaya penyelidikan. "Skema yang telah dibentuk oleh KLH akan memakan waktu cukup lama, yaitu hingga tiga bulan," kata Longgena. Menurut Direktur Eksekutif ICEL, Indro Sugianto, tim terpadu yang dibentuk KLH harus diarahkan untuk memperkuat hasil penyidikan Polri. "Sejauh ini, posisi tim terpadu yang dibentuk KLH belum jelas," ujarnya. Tentang tanggung jawab dalam masalah sosial, ekonomi maupun lingkungan yang harus diemban PT NMR hingga saat ini tidak jelas, karena tidak diatur dalam kontrak karya. "Begitu operasi tambang selesai mereka tinggal selama lima minggu, setelah itu pergi begitu saja," ungkap Longgena. Padahal, operasi tambang seperti yang dilakukan PT NMR meninggalkan sumber pencemaran yang sangat membahayakan. "Siapa yang akan tanggung jawab bila terjadi pencemaran yang meluas," tambahnya. Untuk itu seluruh kontrak karya tambang yang telah ada, menurut Longgena, harus diamandemen.Mawar Kusuma - Tempo News Room

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya