TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menuturkan, sebelas nelayan asal Kabupaten Langkat Provini Sumatera Utara ditangkap pada Jumat, 15 Maret 2013. Nelayan itu ditangkap pada 1 Maret 2013 karena dituding menangkap ikan di perairan Malaysia. "Semua nelayan yang ditangkap telah sampai di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan," kata Sharif di Yogyakarta, Sabtu, 16 Maret 2013.
Para nelayan itu, kata dia, pulang dengan menggunakan dua kapal tanpa nama. Sharif menambahkan, kepulangan para nelayan itu merupakan kesepakatan setelah pertemuan dengan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Syed Munshe Afdzaruddin Syed Hassan di Jakarta, 11 Maret 2013.
Menurut Sharif, penangkapan sebelas nelayan Indonesia itu hanya kesalahpahaman. Malaysia menuding nelayan Indonesia berupaya menangkap ikan secara illegal di perairan wilayah teritori Malaysia. "Nelayan kita tidak memiliki peralatan memadai seperti GPS (global positioning system), sehingga tidak bisa melihat arah dan kesasar ke wilayah Malysia," katanya.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syahrin Abdurrahman mengatakan 11 nelayan itu ditangkap polisi Malaysia di perairan sekitar 60 mil dari Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat. "Upaya illegal fishing tidak mungkin dilakukan, mengingat para kapal nelayan itu tergolong kecil, hanya sekitar 6 gross ton," katanya.
Dirjen PSDKP mencatat, penangkapan nelayan pada tahun 2013 ini menjadi yang pertama sepanjang awal tahun ini. Pada tahun 2012, ada 293 nelayan yang ditangkap atau ditahan di luar negeri dengan tuduhan serupa. Dari total jumlah nelayan yang ditangkap sepanjang 2012 itu, sebanyak 137 nelayan berhasil dipulangkan dari Malaysia, 115 orang dari Australia, 20 orang nelayan dari Republik Palau, tujuh orang dari Papua Nugini, dan 14 nelayan yang ditangkap di perairan Timor Leste.
PRIBADI WICAKSONO
Berita terkait
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
8 April 2023
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Baca SelengkapnyaTenggelamkan! dan 5 Pernyataan Terviral Susi Pudjiastuti Saat Menjabat Menteri
15 Januari 2023
Kala menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja 2014-2019 Susi Pudjiastuti kerap melontarkan kalimat kontroversial, terviral Tenggelamkan!
Baca SelengkapnyaSusi Pudjiastuti Genap Berusia 58 Tahun, Kabar Terkininya?
15 Januari 2023
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kelahiran 15 Januari 1965, ini kini aktif sebagai Ketua Pandu Laut Nusantara.
Baca SelengkapnyaKKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
18 Maret 2021
KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaKKP Ringkus Dua Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna
22 Agustus 2020
Dua kapal asing berbendera Vietnam diringkus KKP di laut Natuna.
Baca SelengkapnyaHibah Kapal Asing, Bupati Natuna: Tak Semua Nelayan Bisa Gunakan
24 November 2019
Bupati Natuna Hamid Rizal menyatakan kebijakan KKP yang ingin menghibahkan kapal asing pencuri ikan tidak cocok diterapkan di wilayahnya
Baca SelengkapnyaEdhy Prabowo: Nelayan Melanggar, Jangan Langsung Dipidana
13 November 2019
"Saya meminta petugas PSDKP ikut membela nelayan jangan sampai memusuhi nelayan," kata Edhy Prabowo.
Baca SelengkapnyaHalau Kapal Asing Pencuri Ikan, Edhy Minta Bantuan Pengusaha
9 November 2019
"Jadi di laut Bapak bantu jadi mata telinganya kita," kata Menteri Edhy meminta bantuan pengusaha ikut melaporkan kapal asing pencuri ikan ke KKP.
Baca SelengkapnyaKuartal III 2019, Produksi Perikanan Tangkap Naik 17 Persen
4 November 2019
Produksi perikanan tangkap mencatatkan kenaikan pada kuartal III/2019.
Baca SelengkapnyaSalam Perpisahan, Susi Pudjiastuti Minta Perangi Illegal Fishing
18 Oktober 2019
Tinggal dua hari lagi Susi Pudjiastuti menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca Selengkapnya