Seorang warga melihat kondisi salah satu rumah milik Djoko Susilo di Jalan Cikajang No.18, Jakarta Selatan, yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pencucian uang (20/2). ANTARA/Dhoni Setiawan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi minta tim kuasa hukum Irjen Djoko Susilo untuk bersiap-siap melakukan pembuktian terbalik soal kepemilikan miliaran rupiah aset kliennya. KPK menyita puluhan aset milik Djoko terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator kemudi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, penegak hukum bisa melakukan penyitaan. Di pengadilan, akan ada pembalikan beban pembuktian, oleh si pemilik aset, atau oleh si terdakwa," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat memberikan keterangan pers, Jumat, 15 Maret 2013.
Sampai saat ini, KPK telah menyita harta DS senilai lebih dari Rp 100 miliar. Harta tersebut tersebar hampir di kota-kota besar di Pulau Jawa. Termasuk juga di luar negeri, yakni di Singapura dan Australia.
Menurut KPK, penyitaan harta Djoko, terkait dengan penyidikan, dalam rangka mengamankan aset. Selain itu, penyitaan dilakukan karena KPK berencana meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita negara dari kasus korupsi simulator. "Dalam sidang, bisa jadi kita menuntut sejumlah kerugian negara. Nah kita sudah punya data," katanya.