TEMPO.CO , Jakarta:Mahkamah Agung menilai upaya menambah jumlah hakim agung di lembaganya akan amat sulit jika mekanisme rekruitmen hakim agung tidak diperbaiki. Kekurangan hakim dinilai bisa mempengaruhi kinerja dan kecepatan MA dalam memproses perkara-perkara yang masuk.
Jumlah hakim agung aktif saat ini adalah 50 orang, termasuk delapan hakim agung yang baru saja dilantik Ketua MA Hatta Ali Senin 11 Maret 2013 pagi ini. Angka ini berarti masih kurang sekitar 10 orang hakim agung.
Selain itu, kekurangan juga bakal bertambah karena pada tahun ini dan tahun depan akan ada beberapa hakim agung yang memasuki usia pensiun.
Komisi Yudisial sendiri sedang melakukan proses seleksi administrasi calon hakim agung tahap berikutnya. Dilaporkan ada sekitar 52 nama calon yang lolos tahap ini. Seleksi ini akan terus berlanjut untuk menetapkan 21 orang calon yang kemudian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat. Kelak, Komisi Hukum DPR akan memilih tujuh orang di antaranya sebagai hakim agung baru.
"Idealnya kita harus punya 60 hakim agung. Tapi tahun ini dan tahun depan akan bertambah lagi kekosongannya," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur saat ditemui di MA, Senin, 11 Maret 2013.
Kebutuhan hakim agung sendiri, menurut Ridwan, cukup rumit karena harus menyesuaikan kamar atau keahlian hakim agung yang pensiun atau berhenti. Misalnya jika hakim peradilan militer atau peradilan tata usaha negara yang pensiun, maka penggantinya diharapkan bisa mengisi posisi yang ditinggalkan.
Kondisi ini dipersulit dengan adanya aturan yang menetapkan Komisi Yudisial harus mengajukan calon sebanyak tiga kali lipat dari jumlah yang dicari MA. Dengan demikian jika ada 7 hakim yang dicari, KY harus menyetorkan 21 nama calon.
Ridwan menyatakan, MA berharap ada suatu terobosan agar syarat dan ketentuan calon tersebut tidak terlalu berat tanpa mengabaikan ketatnya seleksi kualitas.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga
Kasus Pembocor Sprindik Anas Selesai Satu Bulan
Prabowo Akui Diam-diam Sering Bertemu SBY
Demokrat Kaltim Minta Ibas Jadi Ketua Umum
Eksekusi Asian Agri Tunggu Sinyal Dirjen Pajak
Berita terkait
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
1 jam lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
1 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
6 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
6 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
7 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
7 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
8 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
13 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
18 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
19 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya