TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyita tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka kasus simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, 2011. Rencana penyitaan tiga pompa bensin ini diputuskan pimpinan KPK dan satuan tugas kasus simulator mengemudi pada Jumat, 9 Maret 2013.
Menurut sumber Tempo, tim pelacakan aset KPK sudah mengantongi bukti bahwa tiga pompa bensin itu adalah bagian dari upaya pencucian uang Djoko. Satu pompa bensin yang sudah diintai KPK terletak di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua lainnya terletak di Jalan Raya Ciawi, Bogor; dan Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah. “Eksekusi penyitaan hanya dalam hitungan hari,” kata sumber ini.
Selain sebagai tersangka simulator mengemudi, komisi antikorupsi sudah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri ini sebagai tersangka pencucian uang. Sejauh ini, KPK sudah menyita sebelas aset Djoko berupa tanah dan bangunan karena terindikasi pencucian uang. Sebagian di antaranya terdaftar sebagai milik istri muda dan kerabat Djoko. Selain properti, Komisi mulai menyisir aset bisnis Djoko yang terindikasi pencucian uang. Djoko disebut-sebut memiliki sebelas unit SPBU.
Tempo mendatangi tiga pompa bensin yang bakal disita KPK itu. Di pompa bensin Penjaringan, antrean kendaraan tampak mengular. Pengelola SPBU itu, Budiman, membantah bosnya bernama Djoko Susilo. Pemilik pompa bensin ini, kata dia, adalah pensiunan TNI. "Tapi dia dekat dengan pejabat kepolisian," kata Budiman.
Sedangkan SPBU di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, menurut pengelola yang tak mau disebutkan namanya, adalah milik pengusaha lokal di Jawa Tengah. Tapi, kata dia, dulu pemiliknya memang bernama Djoko. “Dia itu orang Jakarta,” katanya. Lain lagi dengan SPBU di Ciawi. "Setahu saya, pemiliknya bukan Djoko," kata Indra, petugas SPBU itu.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf, modus pencucian uang dengan menggunakan nama orang lain adalah hal lumrah. Tak terkecuali, kata dia, yang dilakukan Djoko Susilo. "Ketika membeli aset, nama yang bersangkutan tak tercantum," katanya.
Pakar pencucian uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mendesak KPK agar tidak ragu-ragu menyita tiga SPBU Djoko. "Sepanjang aset itu dibeli dari duit pencucian uang Djoko," katanya.
Wakil Ketua KPK Busyo Muqoddas tidak membenarkan ataupun membantah rencana penyitaan tiga aset Djoko ini. "Penyidik harus memaksimalkan penarikan aset-aset yang diduga hasil kejahatan korupsi ke kas negara," kata Busyro. Simak simsalabim simulator SIM.
ANTON APRIANTO | SETRI YASRA | ARIHTA U SURBAKTI | ITSMAN MP | SOHIRIN
Baca juga:
Edisi Khusus Istri Djoko Susilo
Edisi Khusus Densus88
KPK Cekal Istri Kedua Djoko Susilo
Punya Istri Banyak, Djoko Susilo Langgar Etik
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
16 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
17 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya