Sidang Kode Etik Putusan Kasus VCD Banjarnegara Batal
Reporter
Editor
Rabu, 18 Agustus 2004 10:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan kode etik dan profesi kasus VCD Banjarnegara batal dilaksanakan di Markas Besar Polri Jalan Trunojoyo, Rabu (18/8). "Sidang hari ini terpaksa kita batalkan," kata juru bicara Mabes Polri Irjen Polisi Paiman kepada wartawan pagi ini. Semestinya, agenda sidang hari ini adalah putusan atas terperiksa mantan kepala kepolisian wilayah Banyumas Komisaris Besar Ahmad Aflus Mapparessa. Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya (11/8), Mapparessa mengaku telah melanggar batas kewenangan selaku pimpinan di wilayah. Majelis hakim menyatakan, Mapparessa melanggar pasal 9 dan pasal 14 keputusan Kapolri No. 32/VII/2003 tentang kode etik Polri. Persidangan putusan ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaannya. Pasalnya, anggota komisi kode etik masih rapat membahas keputusan dan sanksi. Dihubungi lewat telepon, Wakil Ketua Sidang Irjen Polisi Supriyadi mengatakan, pihaknya sedang rapat. "Dalam minggu ini akan ada keputusan," kata Supriyadi. Rapat tersebut, dihadiri seluruh anggota persidangan. Ditambahkan Paiman, di dalam rapat yang dipimpin ketua sidang Komjen Polisi Binarto, belum ada kesepakatan diantara keseluruhan anggota sidang untuk keputusan sanksi terhadap Mapparessa. Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya sanksi paling ringan diberikan kepada Mapparessa adalah meminta maaf kepada instansi yang dirugikan. Sedangkan sanksi paling berat adalah tidak menjabat lagi sebagai anggota kepolisian. Paiman melanjutkan, adanya penundaan bukan berarti ada tekanan dari pihak manapun. Tapi, semata-mata karena belum ada kesepakatan. "Kita tunggu hasil rapat yang diputuskan. Sidang akan diberitahu," kata dia. Sejak pagi, ruang persidangan sudah disiapkan. Tetapi, sampai dengan pukul 09.00 WIB tidak ada tanda-tanda persidangan akan digelar. Sejumlah wartawan sudah dikabari pihak humas pukul 08.00 WIB sidang akan digelar. Tetapi, satu jam kemudian dikabarkan sidang tidak jadi dilaksanakan atau ditunda. Martha Warta - Tempo News Room