TEMPO Interaktif, Palembang: Sedikitnya 2.586 orang dari 4.394 jumlah napi dan tahanan di Sumatera Selatan mendapatkan remisi. Sebanyak 286 napi di antaranya langsung bebas. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kemasyarakatan Kanwil Kehakiman dan HAM Sumsel, Rachmadi, di Palembang, Selasa (17/8).Dijelaskan Rahman, remisi yang diberikan itu antara 1 hingga 6 bulan dengan kriteria penilaian, selama menjalani hukuman napi berkelakukan baik dan sudah menjalani hukuman terhitung sejak ditahan minimal 6 bulan. Dia menambahkan, dari jumlah napi yang mendapat remisi itu, sebanyak 286 napi langsung bebas.Kepala Lapas Pakjo, Gunadi mengatakan beberapa orang yang mendapatkan remisi antara lain Widi Handoyo alias Sucay, yang dihukum 12 tahun penjara karena memiliki dan menyimpan 500 butir pil ekstasi dan 2,5 gram sabu-sabu. Pria 35 tahun ini mendapat remisi 4 bulan 15 hari. Terpidana yang sebelumnya tinggal di Lr Linggis RT 4 Kelurahan 20 Ilir, sudah menjalani hukuman tahun kedua di LP Pakjo Kelas 1A Palembang.Selain Sucay, tercatat pula nama lain yang kasusnya cukup menarik perhatian masyarakat yang mendapat remisi, di antaranya Kristine. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Frans Didung yang tak lain suaminya sendiri. Kristine, yang divonis 17 tahun penjara, mendapatkan remisi selama 6 bulan 20 hari.Vera, otak pembunuhan dua bersaudara atau Cipto Berdarah yang divonis 18 tahun belum mendapatkan hak remisinya. Sebab petikan putusan kasasinya yang sudah ditolak Mahkamah Agung (MA) sejak 2 tahun lalu belum diterima pihak LP. Menurut Gunadi, Sucay mendapat remisi pokok 3 bulan. Namun karena yang bersangkutan aktif mendonorkan darah, remisinya ditambah 1,5 bulan. Kristine mendapat tambahan remisi 1 bulan 20 hari karena juga pendonor. Sebanyak 668 dari 6427 napi di Sumatera Utara yang mendapatkan remisi. Salah satunya adalah Martin, 45 tahun, Sahabat dekat Ayodya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tanjung Gusta Medan. Ayodya dieksekusi mati beberapa waktu lalu. Lukas Tarigan, Kasi Dalam Pemasyarakatan Kakanwil Depkeh HAM Sumatera Utara mengatakan, remisi yang diberikan saat ini bervariasi dari 2 sampai 8 bulan.Arif Ardiansyah - Tempo News Room