TEMPO Interaktif, Bekasi: Sebanyak 697 warga binaan pemasyarakatan alias narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi, Selasa (17/8) mendapatkan remisi antara 1-6 bulan. 59 napi di antaranya langsung bebas.Pemberian remisi itu dilakukan kepala Lapas Bekasi Haviluddin dihadapan Bupati Bekasi Saleh Manaf dan sejumlah pejabat kejaksaan negeri Bekasi. Pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan hak asasi manusia untuk memperingati HUT RI 17 Agustus.Haviluddin juga mengakui bahwa saat ini, penghuni Lapas Bekasi di Jalan Pahlawan nomor 1 itu mengalami kelebihan jumlah daya tampung normal. Jumlah penghuninya hampir tiga kali lipat jumlah semestinya, yakni 1211 narapidana dan tahanan dalam dua tahun terakhir.Dikatakan juga, kondisi rumah tahanan yang ada Bekasi ini sudah sangat memprihatinkan. Sebab, sarana dan prasarana ruang tahanan, ditambah fasilitas penunjang lainnya yang ada di Lapas Bekasi sudah sangat padat akibat jumlah penghuni yang melebihi daya tampung.Dengan kondisi yang demikian, selama ini, apabila ada tahanan atau napi yang baru, terpaksa dialihkan ke Lapas di wilayah lain di Jawa Barat. Oleh karena itu, Haviluddin mengharapkan kondisi Lapas ini menjadi perhatian pemerintah. "Sekarang, alternatif dipindah ke Lapas lain," kata Haviluddin.Kepala Lapas itu berharap Bupati Bekasi Saleh Manaf ikut memikirkan sarana pembinaan para napi dan tahanan. Haviluddin mengusulkan, Pemkab Bekasi yang saat ini sudah pindah kantor ke Sukamahi, Cikarang juga membuat lokasi lapas sehingga kebutuhan penampungan akan tercukupi.Saleh Manaf sendiri mengatakan, akan membicarakan lebih dulu usulan Haviluddin untuk membuat lapas baru di kabupaten Bekasi. Dia juga berharap, kepada para napi betah tinggal di lapas untuk menjalani sisa hukuman. "Semoga pengalaman hidup di Lapas tidak sia-sia," kata dia. Siswanto - Tempo News Room