TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Dasrul Djabar, dari Fraksi Demokrat ihwal anggaran proyek simulator kemudi 2011. "Komisi Hukum tidak pernah membahas. Itu urusan Kementerian Keuangan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas)," katanya di KPK kemarin.
Dasrul bukan anggota DPR pertama yang diperiksa dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 196 miliar itu. Dua pekan lalu, KPK memeriksa empat anggota DPR dari tiga fraksi besar, yakni Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman (Demokrat), dan tiga anggota Komisi, yakni Bambang Soesatyo (Golkar) dan Azis Syamsuddin (Golkar) serta Herman Herry (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
Munculnya keempat nama itu bermula dari pengakuan bekas anggota Komisi Hukum dari Demokrat, M. Nazaruddin. Ia menuding keempatnya terlibat dalam pembahasan anggaran simulator. KPK memeriksa Nazar sebagai anggota Badan Anggaran karena dianggap tahu seputar proyek simulator di Korlantas Polri.
Setelah diperiksa, Dasrul mengaku tidak mengetahui aliran dana proyek simulator ke Komisi Hukum seperti yang disebut-sebut selama ini. Dia juga tak tahu sejumlah politikus Senayan sempat bertemu dengan petinggi Polri untuk membahas anggaran proyek ini. “Saya tidak pernah ikut dalam pertemuan itu, dan saya tidak tahu ada pertemuan itu," ujarnya.
Namun sumber Tempo mengungkapkan, petinggi Korlantas diduga memang mengalirkan dana Rp 10 miliar kepada tiga fraksi besar. Sumber ini memerinci, Fraksi Golkar dan Demokrat masing-masing menerima Rp 4 miliar. Sisanya, Rp 2 miliar, diterima Fraksi PDIP. “Dana ini dimaksudkan agar Komisi Hukum memuluskan pembahasan anggaran simulator 2011,” ujar sumber itu.
Meski menggunakan dana pendapatan negara bukan pajak, persetujuan DPR tetap diperlukan ketika alokasi penggunaan dana itu dibahas Kementerian Keuangan. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo pernah diperiksa KPK soal ini, September tahun lalu.
Kemarin anggota Komisi Hukum dari PDIP, Trimedya Panjaitan, membantah tudingan bahwa fraksinya kecipratan fulus dari proyek simulator ini. "Teknis dan prosedur anggarannya jelas, kami tidak ada kaitannya dengan simulator," kata Trimedya.
Adapun anggota Komisi dari Demokrat, Ruhut Sitompul, mengaku tidak tahu-menahu soal aliran duit proyek simulator ke fraksinya. "Itu urusan Badan Anggaran," kata Ruhut.
Adapun Fraksi Golkar, melalui Bambang Soesatyo, juga membantah menerima aliran dana proyek simulator. Namun dia mengaku pernah bertemu dengan Djoko di sebuah restoran di Senayan, Jakarta. Tapi, dia mengklaim, pertemuan itu tidak membahas proyek simulator. “Saya datang karena diajak Azis Syamsuddin.”
FEBRIANA FIRDAUS | SUBKHAN JUSUF | INDRA WIJAYA | IRA GUSLINA | SETRI YASRA | BOBBY CHANDRA
Baca juga
Tanpa Uang Pangkal Rp 55 Juta, ITB Dinilai Murah
Ini Kronologi Penyerangan TNI AD ke Mapolres OKU
Anas Tak Pernah Lepas Sarung
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
23 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
25 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya