Poligami, Djoko Susilo Bisa Kena Pasal Pemalsuan

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 2 Maret 2013 05:29 WIB

Tersangka kasus korupsi simulator SIM, Irjen (Pol) Djoko Susilo. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo bisa dikenakan pasal berlapis terkait sanksi etik yaitu pemalsuan identitas dan berpoligami. Djoko diketahui mengaku sebagai pegawai Indosat saat menikahi istri ketiganya, Dipta Anindita di Solo, pada 2008.

“Ini tentunya melanggar kode etik kepolisian, apalagi waktu itu dia mengaku masih perjaka saat menikah yang kesekian,” ujar Hamidah, Jumat 1 Maret 2013. Dia mengatakan, pemalsuan identitas itu melanggar Pasal 265 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Sanksi pelanggaran pasal itu adalah hukuman lima tahun.

Terlebih lagi, kata Hamidah, pemalsuan itu digunakan untuk berpoligami. “Polisi boleh menikah tanpa izin asalkan ada izin dari istri pertama. Dalam kasus ini dipertanyakan, apakah DS dapat izin atau tidak,” katanya. Hamidah juga menyebutkan alasan lain, polisi atau pegawai negeri boleh menikah dengan alasan istri menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk menjalankan peran sebagai seorang istri, tidak bisa mendapatkan keturunan, dan istri tidak dapat memenuhi kewajiban.

Ia mengatakan, Djoko bisa dikenai Pasal 279 tentang poligami. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Hamidah. Dia mengatakan, nantinya di pengadilan dakwaan dilakukan dengan cara dialternatifkan. “Dilihat yang mana yang kemungkinannya paling berat apakah pemalsuan dokumen atau poligami,” ucap dia.

Ia mengatakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terganggu dengan pelanggaran pemalsuan identitas dan poligami yang dilakukan Djoko. “Karena untuk dua kasus ini termasuk ke pidana umum,” ucap Hamidah.

Sebelum menikahi Dipta, Djoko sudah memiliki dua orang istri. Istri pertamanya bernama Suratmi, yang merupakan teman semasa kecilnya di Madiun, Jawa Timur. Sedangkan istri keduanya bernama Mahdiana yang dinikahi Djoko pada 2001 di Jakarta.

SATWIKA MOVEMENTI

Berita terpopuler lainnya:
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
KPK: Silahkan Lapor Data Ibas

Nikah Kedua, KUA Mencatat Djoko Susilo 'Single'

Bradley Manning Beber Pembocoran Rahasia Wikileaks

Ferguson Ingin Jadi Direktur Manchester United

Demokrat Akan Gelar KLB Sebelum April

Kisah Djoko Susilo dan Anak Yatim Piatu

Ada Nama Anas dalam Dokumen Aliran Dana Hambalang

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

23 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya