TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo bisa dikenakan pasal berlapis terkait sanksi etik yaitu pemalsuan identitas dan berpoligami. Djoko diketahui mengaku sebagai pegawai Indosat saat menikahi istri ketiganya, Dipta Anindita di Solo, pada 2008.
“Ini tentunya melanggar kode etik kepolisian, apalagi waktu itu dia mengaku masih perjaka saat menikah yang kesekian,” ujar Hamidah, Jumat 1 Maret 2013. Dia mengatakan, pemalsuan identitas itu melanggar Pasal 265 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Sanksi pelanggaran pasal itu adalah hukuman lima tahun.
Terlebih lagi, kata Hamidah, pemalsuan itu digunakan untuk berpoligami. “Polisi boleh menikah tanpa izin asalkan ada izin dari istri pertama. Dalam kasus ini dipertanyakan, apakah DS dapat izin atau tidak,” katanya. Hamidah juga menyebutkan alasan lain, polisi atau pegawai negeri boleh menikah dengan alasan istri menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk menjalankan peran sebagai seorang istri, tidak bisa mendapatkan keturunan, dan istri tidak dapat memenuhi kewajiban.
Ia mengatakan, Djoko bisa dikenai Pasal 279 tentang poligami. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Hamidah. Dia mengatakan, nantinya di pengadilan dakwaan dilakukan dengan cara dialternatifkan. “Dilihat yang mana yang kemungkinannya paling berat apakah pemalsuan dokumen atau poligami,” ucap dia.
Ia mengatakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terganggu dengan pelanggaran pemalsuan identitas dan poligami yang dilakukan Djoko. “Karena untuk dua kasus ini termasuk ke pidana umum,” ucap Hamidah.
Sebelum menikahi Dipta, Djoko sudah memiliki dua orang istri. Istri pertamanya bernama Suratmi, yang merupakan teman semasa kecilnya di Madiun, Jawa Timur. Sedangkan istri keduanya bernama Mahdiana yang dinikahi Djoko pada 2001 di Jakarta.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terpopuler lainnya:
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
KPK: Silahkan Lapor Data Ibas
Nikah Kedua, KUA Mencatat Djoko Susilo 'Single'
Bradley Manning Beber Pembocoran Rahasia Wikileaks
Ferguson Ingin Jadi Direktur Manchester United
Demokrat Akan Gelar KLB Sebelum April
Kisah Djoko Susilo dan Anak Yatim Piatu
Ada Nama Anas dalam Dokumen Aliran Dana Hambalang
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
23 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
25 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya