TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kasus simulator kemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku belum tahu ihwal penggeledahan dan pemeriksaan istri kedua kliennya. Pihaknya mengaku harus melakukan konfirmasi dulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami belum mendapat informasi penggeledahan (rumah Djoko Susilo)," ujar seorang pengacara Djoko, Juniver Girsang, pada Tempo, Jumat, 22 Februari 2013.
Bahkan, Juniver harus mengkonfirmasi pada kliennya soal status istri kedua Djoko Suilo bernama Mahdiana tersebut. "Nanti kami coba konfirmasi," katanya.
KPK menggeledah rumah istri kedua Djoko Susilo, Mahdiana, pada pekan lalu. Tempatnya di Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penggeledahan terkait sangkaan pasal pencucian uang dari pengembangan kasus korupsi simulator kemudi.
Dari informasi yang diperoleh Tempo, nama istri kedua Djoko Susilo diperoleh dari Kartu Keluarga (KK) milik DS no 4404.052235 atas nama Djoko Susilo sebagai kepala keluarga dengan alamat yang sama di atas. Keduanya disebut menikah sejak 27 Mei 2001.
Mahdiana, istri Djoko Susilo, disebut mengelola salon CLA di Jati Padang-Mangga Besar, Jakarta Selatan. Menurut sumber Tempo, banyak aset DS yang disimpan oleh Mahdiana.
Sebelumnya, KPK juga menjerat Djoko Susilo dengan pasal pencucian uang. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan menginvestasikannya pada pembelian rumah-rumah mewah.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, surat perintah penyidikan untuk Djoko Susilo yang ini terbit pada 9 Januari 2013 lalu. Djoko Susilo diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 serta Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang.
FEBRIANA FIRDAUS | BOBBY CHANDRA
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
15 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
16 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya