TEMPO.CO, Jakarta - Harta kekayaan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo, di Kota Depok kembali disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 Februari 2013. Rumah seluas 1,8 hektar yang terletak di Jalan Leuwinanggung RT 1 RW 8 Nomor 69 Leuwinanggung, Tapos, Depok, itu disegel dan disita. Penyitaan itu dilakukan empat petugas KPK sekitar pukul 14.30 terkait tindak pidana pencucian uang dengan Djoko sebagai tersangka.
"Ada empat orang dari KPK. Mereka langsung pasang papan sita," kata Ketua RW 08 Leuwinanggung, Sangken, Selasa, 26 Februari 2013.
Sebelum menyita, petugas dari KPK mendatangi kelurahan dan menyatakan akan menyita rumah milik jenderal polisi bintang dua itu. Meski tidak berpenghuni, kata Sangken, rumah tersebut dijaga dan dirawat oleh warga sekitar bernama Sanan. "Tahun 2001 dia (Djoko) sudah mulai beli. Enggak sekaligus karena tanah ini bukan milik satu orang," katanya.
Sangken menjelaskan, sejak 2001 Djoko terus membeli tanah warga sambil membangun rumahnya yang tak kunjung selesai itu. "Bangun rumah enggak kelar-kelar, masih dibangun. Katanya untuk rumah tinggal. Setiap sudah selesai, kurang puas modelnya, lalu dibongkar lagi. Belum pernah ditempatin,"k ata dia.
Sementara itu, seorang pemilik bengkel motor yang berada di depan rumah tersebut, Panedi, 45 tahun, mengatakan penyitaan itu berlangsung cepat. "Mereka nempelin segel di pagar rumah. Setelah itu masuk ke dalam dan keluar langsung pulang," katanya.
Penadi mengatakan, tim KPK datang dengan menggunakan mobil Toyota Kijang warna hitam. Dua di antaranya langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan membawa beberapa barang di dalam kardus. "Kalau tidak salah mereka hanya 15 menit di dalam," katanya.
Saat penyitaan, tim KPK didampingi oleh Ketua RT dan RW setempat untuk menghindari kerumunan warga sekitar. Apalagi, selama ini rumah tersebut memang kosong tanpa ada penghuni yang datang. "Saya tidak tahu siapa pemiliknya karena memang kosong dan tidak pernah bersosialisasi," katanya.
Pada Selasa, 19 Februari 2013, KPK juga menyita rumah milik Irjen Pol Djoko Susilo di Perumahan Pesona Mungil RT 1 RW 29, Blok E, Nomor 01, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Papan penyitaan itu sama dengan papan penyitaan yang dipasang hari ini, yaitu bertulis:
Berdasarkan
1. Surat perintah penyitaan nomor : sprin.sita-01/01/01/2013 tanggal 09 Januari 2013
2. Surat perintah penyitaan nomor : sprin.sita-No 13/01/01/2013 tanggal 31 Januari 2013. Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo. Ttd Penyidik pada KPK.
ILHAM TIRTA
Baca juga
Nikah Kedua Djoko Mengaku Pegawai Swasta
Djoko Susilo Bangun Musala di Rumah Mertua
Ada Kasus Simulator, Keluarga Djoko Kian Tertutup
Berita terkait
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
1 jam lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi
3 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa
5 jam lalu
Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca Selengkapnya