Kejaksaan Nyatakan Kasasi atas Putusan Adam Damiri
Reporter
Editor
Jumat, 13 Agustus 2004 15:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski belum menerima salinan putusan, kejaksaan Agung akhirnya menyatakan kasasi atas putusan pengadilan tinggi Jakarta yang membebaskan Mayor Jenderal Adam Damiri. Adam Damiri adalah bekas Panglima Daerah Militer IX Udayana dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Timor Timur. "Kita akan menempuh langkah hukum kasasi," kata I Ketut Murtika, Direktur Penanganan Pelanggaran HAM Kejaksaan Agung, Jumat (13/8) di Jakarta.Putusan bebas Adam Damiri dan kalangan militer lainnya sempat membuat pihak kejaksaan kebingungan dan sulit untuk menentukan sikap. Sebabnya putusan itu ternyata mengabulkan permohonan jaksa pada tingkat pengadilan ad hoc HAM pertama yang menuntut agar Adam Damiri dibebaskan. "Sepertinya hak kasasi kami hilang," kata Murtika pada saat itu. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Adam Damiri tiga tahun penjara. Landasan pengajuan kasasi itu, menurut Murtika didasarkan pada bukti-bukti yang disampaikan bekas gubernur Timor Timur, Abilio Jose Osorio Soares. Dua orang saksi yang hadir pada saat persidangan peninjaun kembali (PK) Abilio pada saat itu menyatakan pam swakarsa yang terlibat kerusuhan pasca jajak pendapat. Kedua orang saksi itu yakni Martinjo Fernandez dan Jose Catharino Gregory de Mello menerangkan Korem 164 Wiradharma yang membentuk Pejuang Pro Integrasi dan Forum Persatuan Demokrasi dan Keadilan (FPDK). Kesaksian Abilio juga mengatakan seharusnya Adam Damiri juga bertanggung jawab atas indisiden Dili tersebut. Menurutnya sesuai kesepakatan 5 Juli 199, Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai menyelenggara jajak pendapat sedangkan Polri dan TNI penanggungjawab keamanan. "Gubernur saja dihukum kenapa militer tidak," kata Murtika. Dalam hal ini, menurut Murtika, ada suatu tanggung jawab komando yang diemban Adam Damiri selaku penanggung jawab keamanan pada saat itu. "Secara de facto atas pasukan dibawahnya walaupun tidak secara struktural," ujarnya. Sebab lanjutnya keberadaan pan swakarsa itu dibiayai oleh Kodam IX Udayana. Mengenai berapa tuntutan yang diajukan, Murtika belum bisa memastikan. Ia masih menunggu salinan putusan dari pengadilan tinggi tersebut. "kita masih mempelajari apakah dia bebas murni atau tidak," katanya. Edy Can - Tempo News Room
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi
12 Januari 2023
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi
Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri Indonesia dan Timor Leste kemarin, seperti peluang meningkatkan kerja sama ekonomi dan penyelesaian batas darat antara kedua negara.