Kontras : Kejaksaan dan Hakim Tak Serius Tangani Pelanggaran HAM

Reporter

Editor

Jumat, 13 Agustus 2004 12:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Banyaknya terdakwa pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang bebas dari hukuman, karena kejaksaan tidak serius mengusut dan menuntaskan kasus-kasus tersebut. Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (KONTRAS) menyatakan kejaksaan agung tidak mempunyai keinginan menyelesaikan perkara-perkara pelanggaran HAM itu. "Kejaksaan tidak mau mengambil risiko terhadap pihak yang menjadi bagian dari penguasa," kata Usman Hamid, korrdinator Badan Pekerja KONTRAS kepada Tempo News Room, Jumat (13/8) di Jakarta. Kejaksaan, menurut Usman, tidak memiliki kemauan dan keinginan membongkar kesalahan-kesalahan yang dilakukan pelaku pelanggar HAM karena kejaksaan merupakan bagian dari penguasa. Indikasi ketidakseriusan itu menurutnya bisa terlihat secara teknis seperti dari surat dakwaan, tuntutan dan saksi-saksi yang dihadirkan sangat lemah. Seperti dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok, kejaksaan menolak menghadirkan saksi-saksi yang bisa memberatkan para terdakwa.Selain kejaksaan, Usman juga menyoroti kinerja para hakim yang mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut. Dalam kasus Tanjung Priok, lanjutnya, seharusnya majelis hakim menghukum para saksi yang mencabut kesaksiannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di kejaksaan. Para saksi itu, menurutnya telah membuat kesaksian palsu di bawah sumpah. "Mestinya mereka dipidana karena telah berbohong," katanya.Majelis hakim, menurut Usman seharusnya bertindak secara jujur. Saksi-saksi dalam kasus Tanjung Priok yang mencabut kesaksian dalam BAP tidak lagi otonom. Kesaksian mereka, telah dipengaruhi dengan islah dengan para terdakwa dalam hal ini pihak TNI. "Mereka kan mendapat uang dan sepeda motor," katanya.Seperti diketahui, beberapa terdakwa pelaku pelanggaran HAM di Indonesia dibebaskan dari tuntutan jaksa. Dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok, pengadilan ad hoc HAM Jakarta membebaskan dua orang terdakwa Mayjen (purn) Pranowo dan Mayjen Sriyanto. Sedangkan dalam pelanggaran HAM berat Timor Timur, pengadilan tinggi Jakarta membebaskan Mayjen Adam Damiri, Letnan Kolonel (Inf.) M. Noer Muis, Kolonel Pol. Hulman Goeltom dan Letnan Kolonel (inf.) Sujarwo. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

12 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

17 hari lalu

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.

Baca Selengkapnya

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

44 hari lalu

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.

Baca Selengkapnya

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

49 hari lalu

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.

Baca Selengkapnya

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

50 hari lalu

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.

Baca Selengkapnya

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

55 hari lalu

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

Aliansi Perempuan Indonesia menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum

Baca Selengkapnya

Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

57 hari lalu

Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

29 Februari 2024

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.

Baca Selengkapnya

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.

Baca Selengkapnya