Pengusaha Korban Lapindo Bakal Gigit Jari

Reporter

Rabu, 27 Februari 2013 11:32 WIB

TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Sidoarjo - PT Minarak Lapindo Jaya mengaku tak punya duit lagi untuk melunasi pembayaran ganti rugi kepada pengusaha korban luapan lumpur Lapindo. Direktur Utama PT Minarak Lapindo, Andi Darussalam Tabusala, mengatakan, pembayaran ganti rugi ke pengusaha berdasarkan skema business to business, yang tertuang dalam perjanjian ikatan jual-beli pada 2007, tak dilanjutkan lagi.

Dalam PIJB itu, Andi mengakui adanya klausul yang menyatakan pengusaha berhak mengambil lagi sertifikat tanah dan bangunan di notaris apabila hingga akhir 2008 Minarak Lapindo tak sanggup melunasi pembayaran ganti rugi. Karena tak terbayar hingga akhir 2008, maka sertifikat itu diserahkan kembali kepada pengusaha. "Silakan ambil saja sertifikatnya. Kami sudah banyak ngeluarin uang untuk mereka. Minarak Lapindo fokus dulu ke pelunasan warga di dalam peta terdampak," kata Andi kepada Tempo.

Andi mengingatkan, jika pengusaha mengambil sertifikat tersebut, PT Minarak Lapindo tak memiliki tanggungan lagi kepada mereka. Ia menampik tudingan bahwa perjanjian ikatan jual-beli bukan berdasarkan skema business to business. Andi juga berdalih taksiran harga bangunan dan tanah sawah bagi Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo sudah atas persetujuan pengusaha.

Menurut dia, khusus pembayaran ganti rugi kepada pengusaha, tidak diatur dalam Perpres 14 Tahun 2007 tentang BPLS.
Lantaran tidak memiliki dasar regulasinya, PT Minarak selaku juru kasir Lapindo Brantas Inc menggunakan PIJB dengan skema business to business. "Kalau mereka enggak setuju dengan harga yang kita tawarkan, mengapa 20 pengusaha itu mendatangi PIJB? Kami tahu sama tahu soal harga itu," kata Andi berkelit.

Sayangnya, Andi tak mengetahui persis berapa tanggungan MLJ kepada para pengusaha. Ia mengakui telah membayar sebesar 30 persen, terdiri dari 20 persen saat PIJB mulai berlaku akhir tahun 2007 dan 10 persen beberapa bulan kemudian. Disinggung keinginan GPKLL yang mendesak agar pemerintah pusat turun tangan membayar ganti rugi lewat APBN, Andi justru mendukungnya.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Korban Lumpur, S. H. Ritonga, mengusulkan nilai pembayaran ganti rugi mengabaikan PIJB pada tahun 2007. Sebab, secara sepihak, Lapindo memaksakan kehendaknya soal nilai aset tanah dan bangunan bagi para pengusaha.

DIANANTA P. SUMEDI

Baca juga:

Spanduk Aliansi Nasional Anti-SBY Muncul di Kediri

Gugat Cerai, Venna Melinda Masih Berharap Damai

Politikus DPR Ramai-ramai Bela Anas

Pelapor Raffi Ahmad, Artis 'N'=Nikita Mirzani?

Xavi Bisa Sejajar dengan Hierro dan Raul

Berita terkait

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.

Baca Selengkapnya