TEMPO.CO, Sidoarjo - PT Minarak Lapindo Jaya mengaku tak punya duit lagi untuk melunasi pembayaran ganti rugi kepada pengusaha korban luapan lumpur Lapindo. Direktur Utama PT Minarak Lapindo, Andi Darussalam Tabusala, mengatakan, pembayaran ganti rugi ke pengusaha berdasarkan skema business to business, yang tertuang dalam perjanjian ikatan jual-beli pada 2007, tak dilanjutkan lagi.
Dalam PIJB itu, Andi mengakui adanya klausul yang menyatakan pengusaha berhak mengambil lagi sertifikat tanah dan bangunan di notaris apabila hingga akhir 2008 Minarak Lapindo tak sanggup melunasi pembayaran ganti rugi. Karena tak terbayar hingga akhir 2008, maka sertifikat itu diserahkan kembali kepada pengusaha. "Silakan ambil saja sertifikatnya. Kami sudah banyak ngeluarin uang untuk mereka. Minarak Lapindo fokus dulu ke pelunasan warga di dalam peta terdampak," kata Andi kepada Tempo.
Andi mengingatkan, jika pengusaha mengambil sertifikat tersebut, PT Minarak Lapindo tak memiliki tanggungan lagi kepada mereka. Ia menampik tudingan bahwa perjanjian ikatan jual-beli bukan berdasarkan skema business to business. Andi juga berdalih taksiran harga bangunan dan tanah sawah bagi Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo sudah atas persetujuan pengusaha.
Menurut dia, khusus pembayaran ganti rugi kepada pengusaha, tidak diatur dalam Perpres 14 Tahun 2007 tentang BPLS. Lantaran tidak memiliki dasar regulasinya, PT Minarak selaku juru kasir Lapindo Brantas Inc menggunakan PIJB dengan skema business to business. "Kalau mereka enggak setuju dengan harga yang kita tawarkan, mengapa 20 pengusaha itu mendatangi PIJB? Kami tahu sama tahu soal harga itu," kata Andi berkelit.
Sayangnya, Andi tak mengetahui persis berapa tanggungan MLJ kepada para pengusaha. Ia mengakui telah membayar sebesar 30 persen, terdiri dari 20 persen saat PIJB mulai berlaku akhir tahun 2007 dan 10 persen beberapa bulan kemudian. Disinggung keinginan GPKLL yang mendesak agar pemerintah pusat turun tangan membayar ganti rugi lewat APBN, Andi justru mendukungnya.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Korban Lumpur, S. H. Ritonga, mengusulkan nilai pembayaran ganti rugi mengabaikan PIJB pada tahun 2007. Sebab, secara sepihak, Lapindo memaksakan kehendaknya soal nilai aset tanah dan bangunan bagi para pengusaha.
DIANANTA P. SUMEDI
Baca juga:
Spanduk Aliansi Nasional Anti-SBY Muncul di Kediri
Gugat Cerai, Venna Melinda Masih Berharap Damai
Politikus DPR Ramai-ramai Bela Anas
Pelapor Raffi Ahmad, Artis 'N'=Nikita Mirzani?
Xavi Bisa Sejajar dengan Hierro dan Raul
Berita terkait
Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun
21 Juni 2023
Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.
Baca SelengkapnyaLapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN
20 Juni 2023
PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.
Baca SelengkapnyaApa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?
17 April 2023
Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?
Baca SelengkapnyaPotensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo
2 Februari 2023
Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?
Baca SelengkapnyaDPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung
14 Oktober 2022
DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.
Baca SelengkapnyaRekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo
24 Mei 2022
Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaIni Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair
1 Februari 2022
Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.
Baca SelengkapnyaDitemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?
28 Januari 2022
Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.
Baca SelengkapnyaDitemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang
28 Januari 2022
Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.
Baca SelengkapnyaKabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu
28 Januari 2022
Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.
Baca Selengkapnya