TKI Korban Pemerkosaan Dituding Serahkan Badan

Reporter

Rabu, 27 Februari 2013 06:46 WIB

Tenaga kerja Indonesia korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tiba di terminal TKI, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/1). Mereka segera dipulangkan ke daerah asal. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diperkosa di Malaysia, Selasa, 26 Februari 2013, menghadiri sidang pemeriksaan atas kasus ini di pengadilan Malaysia.

Mereka diminta memberikan kesaksian soal pemerkosaan yang mereka alami. Tiga terdakwa kasus ini berstatus sebagai polisi. Dalam pemeriksaan, pembela terdakwa, R.S.N. Rayer, berulang kali berusaha mengarahkan saksi korban untuk mengaku bahwa pemerkosaan itu terjadi karena undangan korban.

"Apa maksud jawaban korban, ketika ditanya oleh polisi. Anda menjawab 'saya tidak punya uang, saya hanya punya badan?" tanya Rayer. Jawaban korban itu ada dalam berita acara pemeriksaan ketika kasus ini diperiksa polisi.

SM, salah satu saksi korban, menjelaskan, dalam bahasa Indonesia, pernyataan itu menegaskan bahwa dia tak punya apa-apa selain badannya sendiri. Dia menepis tudingan pengacara bahwa pernyataan itu bisa ditafsirkan sebagai undangan untuk bersetubuh.

Namun pengacara terdakwa tampak kurang puas dengan jawaban tersebut dan menaikkan suaranya. Rayer berulang kali mencecar korban dengan pertanyaan seputar itu sampai SM akhirnya mengaku kelelahan.

Atas pertimbangan kesehatan korban, hakim akhirnya menunda persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada 29 April 2013.

Jaksa penuntut umum, Suhaimi Ibrahim, menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi korban, pemerkosaan terjadi saat dia ditahan dua polisi sepulang karaoke, November 2012 lalu. Dia dibawa ke kantor polisi Perai, Pulau Pinang. Di kantor polisi itulah, menurut SM, kedua polisi bersama seorang temannya melampiaskan nafsu bejat mereka.

Ketiga pelaku yang kini diadili adalah Nik Zin Mat Lazim, 33 tahun, Remy anak Dana (25), dan Syahiran Romli (21). Mereka dijerat dengan Pasal 377C Undang-Undang Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk kesalahan melakukan oral seks, ketiganya dijerat dengan Pasal 376 (1) tentang Melakukan Hubungan Badan di Luar Kebiasaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

MASRUR (KUALA LUMPUR)

Baca juga:

Jadi Korban Perampokan, TKI Tewas di Malaysia

Penangguhan Upah Harus Dibicarakan Tripartit

Unsoed Purwokerto Beri Beasiswa Anak Transmigran

Pemerintah Minta Arab Saudi Terima TKI Suami-Istri

Pemerintah Larang TKW Bekerja di Timur Tengah

TKI

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

13 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.

Baca Selengkapnya