Mahfud Md.: Teman Korupsi Jangan Ditutupi

Reporter

Rabu, 27 Februari 2013 06:32 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Mahfud Md. menilai penetapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus gratifikasi bukanlah hasil politisasi.

Menurut dia, tanpa adanya politisasi proses hukum apa pun, Anas akan tetap ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ingat, ya, saya tidak sependapat dengan orang yang mengatakan kasus Anas itu dipolitisasi. Enggak ada yang politis," kata Mahfud saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Selasa, 26 Februari 2013.

Ia menyatakan, secara tegas, proses hukum terhadap Anas tetap harus berjalan dengan semestinya. Menurut Mahfud, orang yang sudah jelas buktinya melakukan korupsi tidak boleh diampuni dan harus dihukum. Proses hukumnya juga harus diberlakukan kepada siapa saja tanpa memandang jabatan atau relasi tersangka.

"Apakah Anas atau bukan, kalau korupsi sikat saja. Negara kita mau ambruk, jadi jangan kalau teman korupsi kemudian ditutupi," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa KAHMI memang akan memberikan pendampingan hukum bagi Anas. Tapi itu bukan berarti KAHMI mendukung tindakan korupsi. KAHMI justru berharap KPK bisa menjalankan proses hukum terhadap Anas dengan lebih tegas. "Kami dari KAHMI memantau saja, tidak akan membela."

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada 23 Februari 2013. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait dengan proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota DPR RI. Penetapan status tersangka ini adalah hasil gelar perkara kasus Hambalang yang dilakukan komisi antirasuah terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Wisma Olahraga Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan status tersangka ini akhirnya diresmikan melalui surat perintah penyidikan dengan tanggal 22 Februari 2013, yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Hambalang, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara. Simak kisruh Partai Demokrat di sini.

FRANSISCO ROSARIANS


Berita populer:
3 Anggota DPR Diduga Kecipratan Duit Simulator

Limbad Akan Maju Sebagai Calon Bupati Tegal

Spanduk Aliansi Nasional Anti-SBY Muncul di Kediri

Pelapor Kasus Simulator Diinapkan di KPK

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

2 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

2 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

2 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

2 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

7 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

7 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

9 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

9 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya