Putusan Pengadilan HAM Urusan Dalam Negeri

Reporter

Editor

Kamis, 12 Agustus 2004 17:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menilai wajar keberatan Amerika Serikat atas beberapa putusan Pengadilan HAM di Indonesia yang memutus bebas beberapa tersangkanya. Tapi, segala keputusan tersebut merupakan wewenang pengadilan di Indonesia, sehingga tidak ada satu pun pihak yang bisa mengintervensinya. Hal ini diungkapkan Menteri Luar Negeri, Noer Hassan Wirajuda, Menteri Koordinasi Politik Keamanan ad interim Hari Sabarno, dan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sesaat sebelum mengikuti sidang kabinet di Gedung Sekretariat Negara, Kamis siang (12/8).Menurut Menlu, pemerintah akan mencatat keberatan atau protes dari AS itu. Ia menyatakan, setiap orang atau negara lain boleh menilai apa saja mengenai putusan tersebut. "(Tapi) kita kan tidak harus sependapat dengan itu," katanya. Hassan menilai, keberatan tersebut bukan merupakan suatu bentuk intervensi negara lain dalam proses peradilan di Indonesia. "Mereka menilai hasil akhirnya," katanya. Jadi dia menganggap wajar keberatan tersebut. Apalagi berbagai kasus HAM yang terjadi di Indonesia, sejak awal sudah menjadi perhatian luas masyarakat internasional. Sedangkan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mempersilahkan Amerika Serikat memberikan komentar atas putusan tersebut. "Setiap orang boleh saja komentar," katanya. Tapi, lanjut dia, itulah realita hukum yang berlaku di Indonesia. Kalau memang tidak bisa dibuktikan bahwa seseorang melakukan pelanggaran HAM, bagaimana bisa diputuskan bersalah. "Itu hukum yang ditegakkan. Masuk peradilan, ada hakim ada penuntut," katanya. Menurut dia, apapun keputusan pengadilan Indonesia, adalah urusan di dalam negeri ini. Dia mempertanyakan, apakah ada warga negara Amerika yang juga dikenai pelanggaran HAM di sini. "Amerika harus mengurus negaranya saja," katanya. Pemerintah sendiri, kata dia, tidak pernah melakukan intervensi atas proses dan putusan pengadilan, karena itu adalah wilayah dan wewenang yudikatif. Sedangkan Yusril mengatakan, apapun putusan pengadilan harus dihormati semua pihak, betapapun ada perasaan atau pendapat ketidaksetujuan. Tugas departemennya, hanya membentuk pengadilan HAM yang independen dan lepas dari intervensi pihak manapun juga. Yura Syahrul ? Tempo News Room

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya