TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Direktur Eksekutif Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat M. Rachmad mengatakan masih mengkonsolidasikan rencana menggugat kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Anas Urbaningrum di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Itu masih kavelingnya pengacara," kata Rachmad.
Rahmad datang ke rumah Anas di Jalan Teluk Semangka, Kompleks Angkatan Laut, Duren Sawit, Ahad, 24 Februari 2013. Berkemeja putih, Rachmad muncul pukul 22.30. Namun dia membantah hendak membahas rencana gugatan tersebut. Soal sprindik ini muncul setelah keluarnya surat perintah yang diteken tiga pimpinan KPK di media.
Anas resmi berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Keputusan ini diambil untuk menaati standar etik pribadinya dan juga pakta integritas Demokrat yang diteken Anas pekan lalu. Langkah ini diambil oleh Anas terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, Jumat, 22 Februari 2013 lalu. Selama enam bulan ke depan, Anas juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
SUBKHAN
Baca juga
Pengamat: Anas Punya Kartu As Korupsi Kader PD
Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri
Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya