Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Minta Perlindungan

Reporter

Senin, 25 Februari 2013 09:29 WIB

TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Para pemilik perusahaan korban lumpur Lapindo menuntut pemerintah memberikan perlindungan agar hak mereka yang belum dituntaskan PT Minarak Lapindo Jaya segera diberikan.

”Sulit bagi kami meminta PT Minarak melunasi kewajibannya. Apalagi secara hukum sudah melakukan wanprestasi karena tidak menepati janjinya sejak 2009,” kata pemilik PT Yama Indo Perkara, Lenda M. Alfons, kepada Tempo, Senin, 25 Februari 2013.

Menurut Lenda, komunikasi dengan PT Minarak terakhir kali dilakukan setelah para pengusaha menerima surat tertanggal 28 Desember 2008, yang saat itu ditandatangani Direktur Utama PT Minarak Bambang Mahargyanto. Janji untuk membicarakan penjadwalan ulang yang formulanya ditentukan Februari 2009 tidak pernah terwujud.

Lenda menyambut baik pertemuan dengan Panitia Khusus Kasus Lumpur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo, Jawa Timur, hari ini. Lenda juga sepakat sisa tagihan mereka senilai Rp 109.469.969.281 diambil alih pemerintah. Namun Lenda menilai tidak tepat tawaran Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus, bahwa payung hukum untuk melindungi hak para pengusaha adalah Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011.

”Delapan puluh persen dari kami masuk dalam peta terdampak, sedangkan Perpres tersebut adalah bagi warga di luar peta terdampak,” ujar Lenda. Itu sebabnya DPRD Sidoarjo maupun pemerintah harus mempertimbangkan payung hukum lain untuk melindungi hak para pengusaha.

Lenda memaparkan, para pengusaha sudah lelah berhadapan dengan PT Minarak melalui pola B to B. Mereka telah mengalah untuk bersedia menerima ganti rugi yang jauh lebih murah dibandingkan yang diterima warga. Tanah hanya dihargai Rp 250 ribu per meter persegi, sedangkan warga Rp 1 juta per meter persegi. Demikian pula bangunan, hanya Rp 650 ribu per meter persegi, padahal warga Rp 1.500 per meter persegi (baca tempo.co edisi 1 dan 13 Juni 2012).

Selain itu, klaim kerugian para pengusaha tak disetujui sepenuhnya oleh PT Minarak. Dari Rp 8 miliar yang diajukan Lenda, misalnya, hanya disanggupi Rp 4 miliar, dan hingga kini masih tertunggak Rp 2,6 miliar. ”Maka kami minta pemerintah, atau melalui BPLS, melindungi hak kami,” ucap Lenda.

Keta BPLS, Soenarso, hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya tidak diangkat ketika dihubungi Tempo. Pertanyaan melalui pesan pendek juga tidak dijawab. Demikian pula Vice President PT Minarak, Andi Darussalam Tabusala. Sebelumnya, setiap kali ditanya Tempo, Andi Darusalam selalu mengatakan ganti rugi terhadap para pengusaha akan diselesaikan setelah menuntaskan seluruh hak warga dalam peta terdampak.

JALIL HAKIM

Baca juga

Pengamat: Anas Punya Kartu As Korupsi Kader PD

Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri

Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain







Advertising
Advertising

















Berita terkait

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

22 Januari 2022

Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

Kandungan critical raw material dalam Lumpur Lapindo lebih berlimpah daripada logam tanah jarang. Temuan penelitian yang baru berakhir Desember lalu

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Perpanjangan PKPU Garuda

21 Januari 2022

Terkini Bisnis: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Perpanjangan PKPU Garuda

Berita terkini bisnis sepanjang siang ini dimulai dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia soal kecelakaan maut di Balikpapan hingga soal PKPU Garuda.

Baca Selengkapnya

Temuan Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo, ESDM Ungkap Perkembangannya

21 Januari 2022

Temuan Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo, ESDM Ungkap Perkembangannya

Kementerian ESDM melakukan kajian yang lebih rinci dan sistematis mengenai potensi logam tanah jarang di lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya