Imparsial Kecam Putusan Bebas terhadap Pranowo

Reporter

Editor

Rabu, 11 Agustus 2004 21:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Eksekutif Imparsial, Munir, mengecam putusan majelis hakim pengadilan HAM ad hoc yang memvonis bebas Mayjen (Purn) Pranowo pada Selasa (10/8) lalu. Pranowo yang dituntut lima tahun penjara, didakwa telah melakukan pelanggaran HAM berupa perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik secara sewenang-wenang. Menurut Munir, keputusan bebas tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kemajuan dalam independensi sistem peradilan di Indonesia. "Artinya pengadilan gagal digunakan sebagai alat untuk menghukum, mem-punish, dan memastikan kejadian itu tidak (akan) terjadi lagi," katanya ketika dimintai komentar Tempo News Room di kantor LBH Jakarta, Rabu (11/8).Munir khawatir bahwa bebasnya Pranowo dan terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM Timtim, merupakan sinyal baru adanya ancaman yang mungkin dihadapi masyarakat dari kekerasan negara yang tidak dihukum. "Pembebasan para jenderal ini bisa menjadi legitimasi bahwa masyarakat akan mengalami kekerasan lagi. Itu yang paling serius," ujarnya sengit.Menurut Munir, pernyataan hakim yang mengatakan bahwa kasus Tanjung Priok sudah kadaluarsa karena berumur 16 tahun, adalah salah besar. Untuk kasus pidana umum yang diatur dalam KUHP, menurutnya, kadaluarsa setelah berumur 30 tahun. "Kasus extra ordinary crime, crime against humanity itu tidak ada masa kadaluarsanya. Ngga benar itu 16 tahun sudah kadaluarsa," tukasnya.Mengenai pendapat hakim yang mengatakan bahwa kasus Pranowo adalah pelanggaran HAM biasa, menurut Munir, juga merupakan salah besar. Menurutnya, pelanggaran HAM berat merupakan hasil terjemahan dari extra ordinary crime yang diatur dalam dalam Roma Statuta. "Itu hakimnya harus sekolah, ngga ada yang namanya pelanggaran HAM biasa," katanya. Menurutnya yang ada hanyalah kejahatan biasa dan pelanggaran HAM berat.Tito Sianipar - Tempo News Room

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya