TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasus suap dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dengan terpidana mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji. Kejaksaan pun sedang menyiapkan langkah untuk segera melakukan eksekusi.
"Salinan putusan sedang dipelajari," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di kantornya, Jumat, 15 Februari 2013.
Andhi mengatakan telah meminta Direktorat Eksekusi untuk mempelajari salinan putusan tersebut. Menurut dia, Direktorat Eksekusi butuh waktu dua hari untuk mempelajari putusan Susno. "Soalnya salinannya tebal, jadi butuh waktu. Saya tegaskan tidak ada kendala bagi kami untuk mempelajari salinan putusan ini," kata Andhi.
Menurut dia, salinan putusan perlu diperiksa dengan seksama. Tujuannya untuk menghindari kesalahan ketik hingga kesalahan penafsiran agar eksekusi berjalan dengan benar. Salinan putusan ini diterima Gedung Bundar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jika putusan tadi rampung dipelajari, Direktorat Eksekusi akan memberi petunjuk kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri untuk melakukan eksekusi terhadap Susno.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji pada 22 November tahun lalu. Putusan MA dengan Nomor 899 K/PID.SUS/2012 ini diketok oleh Majelis Hakim Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M. Zaharuddin Utama. Walhasil Susno harus mendekam 3,5 tahun di penjara; sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kabareskrim Polri dan menangani kasus PT Salmah Arowana. Susno menerima Rp 500 juta sebagai hadiah telah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, disebutkan dia mengambil untung Rp 4,2 miliar.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
57 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
57 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya