Tempo Minta Putusan Perkara Pencemaran Nama Baik Ditunda

Reporter

Editor

Senin, 9 Agustus 2004 12:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo meminta majelis hakim menangguhkan putusan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Tomy Winata. Alasannya, karena saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap dugaan pembuatan surat palsu AKBP Tito Karnavian dan AKP Ponadi serta dugaan kesaksian palsu dibawah sumpah Tomy Winata. "Harusnya putusan perkara ini ditangguhkan demi kepastian hukum," kata Trimoelja D. Soerjadi di depan persidangan Senin (9/8) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurut Trimoeldja, saat ini Majalah Tempo telah mengadukan Tomy Winata ke Mabes Polri berkaitan dengan kesaksian palsu dibawah sumpah sehubungan dengan pemberitaan Tempo yang berjudul "Ada Tomy Di Tenabang" edisi 3-9 Maret 2003. Saat itu, Tomy Winata mengaku tidak diwawancarai oleh pihak majalah Tempo. Namun, keterangan ini berbeda dengan kesaksian wartawati Tempo, Bernarda Rurit, pakar telekomunikasi Roy Suryo, dan bukti dari pihak Telekomunikasi Indonesia. Pengaduan itu telah diajukan 26 Juli lalu. Atas dasar itu, Trimoelja meminta agar majelis menunda sambil menunggu selesainya perkara pengaduan tersebut. Atas permintaan tersebut, jaksa penuntut umum menolak dengan tegas. Menurutnya, apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa harusnya dituangkan dalam nota pembelaan. "Pengaduan itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata Jaksa Penuntut Umum Bastian Hutabarat.Majelis hakim yang diketuai Suripto, seiya sekata dengan jaksa penuntut umum. Ia menolak permintaan penasehat hukum terdakwa dengan alasan pengaduan terhadap Tomy Winata itu belum tentu dilimpahkan ke pengadilan. "Kita tuntaskan untuk melanjutkan agenda persidangan," kata Suripto.Seyogyanya agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa. Namun, karena penasehat hukum berpendapat seperti di atas, mereka tidak menyiapkan pembelaan tersebut. Tetapi dengan adanya keputusan majelis itu, akhirnya nota pembelaan akan dibacakan pekan depan. Edy Can ? Tempo News Room

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

36 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

39 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

41 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

47 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya