Tempo Minta Putusan Perkara Pencemaran Nama Baik Ditunda
Reporter
Editor
Senin, 9 Agustus 2004 12:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo meminta majelis hakim menangguhkan putusan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Tomy Winata. Alasannya, karena saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap dugaan pembuatan surat palsu AKBP Tito Karnavian dan AKP Ponadi serta dugaan kesaksian palsu dibawah sumpah Tomy Winata. "Harusnya putusan perkara ini ditangguhkan demi kepastian hukum," kata Trimoelja D. Soerjadi di depan persidangan Senin (9/8) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurut Trimoeldja, saat ini Majalah Tempo telah mengadukan Tomy Winata ke Mabes Polri berkaitan dengan kesaksian palsu dibawah sumpah sehubungan dengan pemberitaan Tempo yang berjudul "Ada Tomy Di Tenabang" edisi 3-9 Maret 2003. Saat itu, Tomy Winata mengaku tidak diwawancarai oleh pihak majalah Tempo. Namun, keterangan ini berbeda dengan kesaksian wartawati Tempo, Bernarda Rurit, pakar telekomunikasi Roy Suryo, dan bukti dari pihak Telekomunikasi Indonesia. Pengaduan itu telah diajukan 26 Juli lalu. Atas dasar itu, Trimoelja meminta agar majelis menunda sambil menunggu selesainya perkara pengaduan tersebut. Atas permintaan tersebut, jaksa penuntut umum menolak dengan tegas. Menurutnya, apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa harusnya dituangkan dalam nota pembelaan. "Pengaduan itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata Jaksa Penuntut Umum Bastian Hutabarat.Majelis hakim yang diketuai Suripto, seiya sekata dengan jaksa penuntut umum. Ia menolak permintaan penasehat hukum terdakwa dengan alasan pengaduan terhadap Tomy Winata itu belum tentu dilimpahkan ke pengadilan. "Kita tuntaskan untuk melanjutkan agenda persidangan," kata Suripto.Seyogyanya agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa. Namun, karena penasehat hukum berpendapat seperti di atas, mereka tidak menyiapkan pembelaan tersebut. Tetapi dengan adanya keputusan majelis itu, akhirnya nota pembelaan akan dibacakan pekan depan. Edy Can ? Tempo News Room