Jaksa Sita Rumah David Nusa Wijaya

Reporter

Editor

Senin, 9 Agustus 2004 11:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sesuai janji kejaksaan, aset terpidana 8 tahun penjara David Nusa Wijaya satu persatu disita pihak kejaksaan. Mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia itu terbukti terlibat korupsi dana BLBI senilai Rp 1,2 triliun.Kemarin, Minggu (8/8) sekitar pukul 11.00 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menyita rumah terpidana yang kini buron itu di Jl. Wijayakarta III No 5B. Demikian keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fachmi kepada Tempo News Room, Senin (9/8) melalui sambungan telepon. "Rumah itu sudah kami sita disertai dengan keterangan segel oleh kejaksaan. Seluruh penghuni rumah itu sudah kami usir," kata Fachmi. Menurut Fachmi penyitaan itu disaksikan ketua Rukun Tetangga (RT), anggota dewan kelurahan, dan Polsek setempat. Saat ini rumah dan isinya senilai kurang lebih Rp 5 milyar itu berada dalam penjagaan staf kejaksaan.Kejaksaan akan terus menyita aset David hingga mencapai jumlah ganti rugi yang harus dibayar yaitu senilai Rp 1,29 triliun. Meskipun hingga saat ini, kejaksaan belum menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) atas eksekusi David dari pengadilan, termasuk belum menerima pertimbangan-pertimbangannya. "Saya baru terima petikannya saja," ujar Fachmi menyeyangkan. Adapun aset yang telah disita, diakui Fachmi baru rumah di jalan Wijayakarta itu. Sedangkan aset-aset David lainnya hingga kini masih diselidiki pihak kejaksaan untuk disita kemudian. "Saya berharap dengan disitanya satu rumah itu ia takut dan mau menyerahkan diri," ujar Fachmi berharap. Khairunnisa - Tempo News Room

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya