TEMPO Interaktif, Jakarta:Sesuai janji kejaksaan, aset terpidana 8 tahun penjara David Nusa Wijaya satu persatu disita pihak kejaksaan. Mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia itu terbukti terlibat korupsi dana BLBI senilai Rp 1,2 triliun.Kemarin, Minggu (8/8) sekitar pukul 11.00 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menyita rumah terpidana yang kini buron itu di Jl. Wijayakarta III No 5B. Demikian keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fachmi kepada Tempo News Room, Senin (9/8) melalui sambungan telepon. "Rumah itu sudah kami sita disertai dengan keterangan segel oleh kejaksaan. Seluruh penghuni rumah itu sudah kami usir," kata Fachmi. Menurut Fachmi penyitaan itu disaksikan ketua Rukun Tetangga (RT), anggota dewan kelurahan, dan Polsek setempat. Saat ini rumah dan isinya senilai kurang lebih Rp 5 milyar itu berada dalam penjagaan staf kejaksaan.Kejaksaan akan terus menyita aset David hingga mencapai jumlah ganti rugi yang harus dibayar yaitu senilai Rp 1,29 triliun. Meskipun hingga saat ini, kejaksaan belum menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) atas eksekusi David dari pengadilan, termasuk belum menerima pertimbangan-pertimbangannya. "Saya baru terima petikannya saja," ujar Fachmi menyeyangkan. Adapun aset yang telah disita, diakui Fachmi baru rumah di jalan Wijayakarta itu. Sedangkan aset-aset David lainnya hingga kini masih diselidiki pihak kejaksaan untuk disita kemudian. "Saya berharap dengan disitanya satu rumah itu ia takut dan mau menyerahkan diri," ujar Fachmi berharap. Khairunnisa - Tempo News Room