Cabut Paraf di Sprindik Anas, Pimpinan KPK Dikecam  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 14 Februari 2013 07:56 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja berbincang-bincang dengan anggota Komisi Ahmad Yani (kiri) dan M. Noerdin (kanan), sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 25 Juni 2012. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja yang mencabut tanda tangannya dalam surat perintah penyidikan dianggap tidak etis. Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, alasan Pandu yang mencabut tanda tangannya adalah hal janggal dan tidak masuk akal.

Akil menjelaskan, sebelum meneken sprindik seharusnya Pandu sudah membaca naskahnya. Kecuali, jika Pandu meneken sprindik dalam keadaan tidak sadar. Adnan mestinya diberi sanksi Komite Etik KPK karena sikapnya tersebut. "Internal yang bisa menghukum adalah penasihat KPK," ujar Akil kemarin.

Sebelumnya, Pandu mengklaim pernah meneken penerbitan sprindik untuk tersangka Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pekan lalu. Namun, tanda tangan segera dicabut setelah dia tahu bahwa gelar perkara untuk kasus itu belum pernah terjadi. "Saya tanda tangan, tapi saya cabut kembali," katanya.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, merasa heran dengan tindakan Pandu yang mencabut tanda tangannya. Sebagai praktisi hukum, Hifdzil melihat hal itu kesalahan teknis. "Kalau memang belum yakin, sebaiknya tidak tanda tangan dulu. Jangan nanti kemudian dicabut," katanya.

Dari kacamata politik, menurut Hifdzil, banyak pihak yang bakal menilai Pandu terpengaruh pihak tertentu. Seharusnya KPK bebas dari pengaruh politik. Untuk itulah lembaga ini mempunyai wewenang luar biasa besar. Dia berharap Pandu diperiksa Komite Etik untuk mengetahui alasan pencabutan tanda tangan itu.

Hifdzil pun menganggap bahwa Anas layak ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Hambalang, meski nilai bukti suap Toyota Harrier di bawah Rp 1 Miliar. Menurut Hifdzil ada opsi lain yang bisa menjerat Anas berdasarkan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 11.

"Dilakukan penyelenggara negara dan kasus korupsinya menyita perhatian publik," kata Hifdzil. Menurut dia, kasus Hambalang sangat menyita perhatian masyarakat. Di sisi lain, katanya, saat itu Anas menduduki jabatan publik sebagai anggota DPR. Dengan alasan itu Anas layak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut catatan Tempo, KPK pernah menangani kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 1 miliar. Kasus itu antara lain, perkara suap sebesar Rp 150 juta terhadap hakim Kartini Marpaung dalam kasus korupsi pengadaan mobil dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan, Jawa Tengah, senilai Rp 1,9 miliar.

Selain itu, KPK menangkap tangan Ibrahim, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menerima Rp 300 juta terkait kasus sengketa tanah. Ibrahim tertangkap KPK pada 31 Maret 2010. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memvonis Ibrahim dengan hukuman 6 tahun penjara.

FEBRIANA FIRDAUS | NUR ALFIYAH | EVAN | BOBBY CHANDRA

Baca juga

SBY Komentari Pembocor 'Sprindik' Anas

Ini Dialog Terakhir Annisa Azwar dan Sopir Angkot

Kemendikbud Ngotot Tetap Bikin 20 Variasi Soal UN






Advertising
Advertising

Berita terkait

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

3 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya