TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Wakil Panglima Pejuang Pro-Integrasi, Eurico Guterres, mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan tinggi yang membebaskan empat orang terdakwa kasus pelangaran hak asasi manusia pasca jajak pendapat di Timor Timur. Menurutnya mereka seharusnya yang dihukum bukan dibebaskan karena mereka yang diberi tanggung jawab negara untuk melaksanakan tugas keamanan. Namun ternyata mereka membebaskan aparat hukum dan menghukum warga sipil asal Timor Timur."Ini memperlihatkan bahwa sesunguhnya bangsa Indonesia dalam hal ini TNI-Polri ingin lepas tanggung jawab dalam persoalan ini," kata Guterres, yang mengaku sedang berada di Kupang saat dihubungi, Sabtu (7/8). Ia juga mengaku bingung dengan persoalan tersebut, sebab sementara dia dihukum, empat orang lainnya dibebaskan. Padahal, menurut dia, saat itu mereka sama-sama berada di Timor Timur dan berada pada kasus tersebut. Dengan keputusan semacam itu ia mengaku semakin tidak mengerti ke mana arah proses hukum yang sedang berlangsung.Oleh karena itu, menurut Guterres, pihaknya akan melakukan upaya hukum, sebab saat ini pihaknya masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi. Dalam kesempatan itu pihaknya akan mengajukan bukti-bukti baru keterlibatan empat orang yang saat ini dinyatakan bebas oleh pengadilan banding. Langkah yang akan dilakukan untuk itu, menurut Guterres, pihaknya segera akan menemui pendukungnya, terutama warga Timor Timur yang saat ini masih banyak bertahan di Kupang untuk bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum lainnya."Selanjutnya akan saya sampaikan kejadian apa yang saya lihat, saya dengar, dan saya rasakan saat kejadian di Timor Timur," katanya.Ramidi - Tempo News Room
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.