TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat berjanji akan memberi peringatan kepada Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas ihwal absensi dalam sidang paripurna hari ini. Badan Kehormatan menyatakan, sebagai anggota DPR, Ibas seharusnya mengisi absensi sesuai tempatnya.
"Mengisi absensi tidak boleh di tempat lain," kata Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 12 Februari 2013. Prakosa mengatakan belum mendapat laporan mengenai proses absensi Ibas dalam sidang paripurna ini.
Prakosa menjelaskan, apa yang dilakukan Ibas bukan pelanggaran. Menurut dia, Badan Kehormatan akan memberi peringatan kepada Ibas. Selain itu, petugas absen juga akan diberi peringatan agar kejadian ini tidak terulang kembali. "Anggota (Dewan) tidak boleh seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono
datang bersama sejumlah pengawal melalui lift di Gedung Nusantara II. Padahal, biasanya anggota Dewan yang hadir ke ruang paripurna akan naik melalui eskalator lalu mengisi absensi manual dan absensi sidik jari.
Namun, putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini hanya mengisi absensi manual yang disodorkan seorang ajudannya. Setelah mengisi absensi manual, Ibas lalu meninggalkan ruang paripurna melalui tangga darurat. Hingga berakhirnya sidang paripurna, Ibas tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Ibas merupakan anggota Komisi I yang membidangi masalah pertahanan, luar negeri, intelejen dan penyiaran.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Anggota DPR Nonton Video Porno, Arsul Sani: Sudah Cukup Sanksi Sosial
15 April 2022
Arsul Sani mengatakan anggota DPR yang kedapatan menonton video porno sudah cukup mendapat sanksi sosial, tidak perlu lebih.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke MKD, Fahri Hamzah Janji Tak Akan Intervensi
31 Januari 2017
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke MKD. Ia mengakui banyak dari rekannya yang menyarankan untuk berhenti bercuitan di Twitter.
Baca SelengkapnyaAdukan Fahri Hamzah, Migrant Care: Istilah 'Babu' Tidak Etis
27 Januari 2017
Anis meminta Mahkamah Kehormatan DPR mempertimbangkan posisi Fahri sebagai Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaFahri Hamzah Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR
27 Januari 2017
Migrant Care memprotes cuitan Fahri Hamzah yang menyebut pembantu rumah tangga sebagai pengemis dan babu.
Baca SelengkapnyaDitahan Polisi, Ivan Haz Belum Dipecat dari DPR
1 Maret 2016
Pemecatan menunggu sidang panel MKD.
Baca SelengkapnyaUsut Kasus Ivan Haz, Mahkamah Kehormatan DPR Bikin Tim Panel
24 Februari 2016
Mahkamah Kehormatan Dewan membentuk Tim Panel guna mengusut kasus yang melibatkan anggota DPR dari PPP, Ivan Haz.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dilaporkan Lagi ke MKD, Apa Kasusnya?
12 Januari 2016
Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto membenarkan telah menerima surat dari Novanto.
Baca SelengkapnyaRhoma Irama Titip Pesan untuk Kasus Setya Novanto
14 Desember 2015
Ketua Partai Islam Damai Aman, Rhoma Irama, mengaku mengikuti perkembangan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Sudirman Said Juga Punya Kesalahan
8 Desember 2015
Mahfud MD menilai Sudirman Said juga melakukan dua kesalahan.
Baca SelengkapnyaPertaruhan Kehormatan Mahkamah Kehormatan Dewan
7 Desember 2015
Kehadiran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sistem parlemen tak terlepas dari gejala pemurnian fungsi kelembagaan yang berkembang dalam sistem ketatanegaraan di republik ini. Hal itu terkait dengan pergeseran paradigma konstitusi dari sistem distribusi kekuasaan negara menjadi pemisahan kekuasaan negara yang sudah lama dipikirkan oleh para pemikir besar, seperti Immanuel Kant, John Locke, dan Montesquieu.
Baca Selengkapnya