Anas Bakal Tersandung Mobil Harrier?

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 12 Februari 2013 09:01 WIB

Anas Tersandung Mobil Harrier

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara M. Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk, mengatakan informasi dari kliennya perihal pemberian mobil Toyota Harrier dan uang Rp 100 miliar cukup kuat untuk menjerat Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Ketika dihubungi Tempo kemarin, Rufinus mengatakan Nazaruddin telah menyerahkan semua bukti yang dimilikinya. “Ada bukti kuitansi pengeluaran untuk event organizer, untuk iklan saat kongres, dan lainnya. Bagaimana kurang kuat?” ujar dia.

Selain itu, dalam kesaksiannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan Bendahara Umum Demokrat itu telah menjelaskan soal asal-usul rumah yang dibeli Anas. “Karena itu, KPK mestinya menetapkan Anas sebagai tersangka,” ujarnya.

Pernyataan Rufinus itu sejalan dengan informasi yang diperoleh Tempo dari KPK. Lembaga tersebut membidik Anas dalam kasus korupsi pembangunan kompleks olahraga di kawasan Bogor, Jawa Barat itu. Dia diduga menerima gratifikasi berupa Toyota Harrier dan Rp 100 miliar untuk biaya pemenangan menjadi ketua umum saat kongres di Bandung pada Mei 2010.

Penyelidik dari KPK menduga Anas menerima kedua barang tersebut dari PT Adhi Karya Tbk sepanjang 2009-2010. Penerimaan itu dianggap bertentangan dengan kewajiban Anas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode Oktober 2009-Juli 2010.

Tim penyelidik KPK saat ini tengah memburu empat keterangan atau barang bukti. Pertama, pemberian uang oleh Adhi Karya kepada Anas. Kedua, pembelian mobil Toyota Harrier untuk Anas. Ketiga, status kepemilikan mobil Toyota Harrier milik Anas. Keempat, uang dari Adhi Karya yang diduga dipakai untuk membiayai Anas sebagai Ketua Umum Demokrat.

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyatakan bahwa seluruh pemimpin di lembaganya sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka. Tapi, “Belum seluruh anggota pimpinan meneken surat perintah penyidikan. Dua pemimpin KPK (Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas) masih di luar Jakarta.”

Sumber Tempo di KPK membenarkan bahwa surat perintah penyidikan Anas sudah ditandatangani oleh Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Anas dianggap melanggar Pasal 12a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang dari proyek Hambalang untuk membeli Toyota Harrier.

Pengacara Anas, Firman Wijaya, mengatakan kliennya telah menjelaskan asal-usul mobil itu kepada KPK. "Semua yang terkait dengan persoalan ini sudah dijelaskan Anas. Tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya kemarin.

NUR ALFIYAH | FEBRIANA FIRDAUS | EFRI R

Terpopuler:

Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah

Segi Empat Dalam Pusaran Kasus Suap Impor Daging

Soeharto Pernah Bikin Panas Hubungan Tifatul-Anis

Ini Arti Yusuf Supendi Buat PKS Sekarang

PKB Usulkan Mahfud MD Duet dengan Rhoma Irama

Importir Daging pun Hadiri Acara PKS

Meski Terkait DI/TII, Hilmi Yang Terbaik untuk PKS

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

2 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

3 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

5 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya