TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tokoh pendiri Partai Demokrat, Markus Silano, mengatakan, keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang memecat secara halus Anas Urbaningrum dari jabatan ketua umum merupakan bentuk pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Demokrat.
"Tidak diatur dalam AD-ART partai untuk memecat ketua umum tanpa melalui kongres," kata Markus saat datang ke kediaman Anas, di Jalan Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu pagi, 9 Februari 2013.
Selain itu, menurut Markus, Majelis Tinggi hanya dapat memecat Anas jika sudah ditetapkan tersangka, itu pun harus melalui kongres luar biasa (KLB). "Sampai saat ini kan tidak tersangka," kata dia.
Anas memang disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Bahkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa sudah cukup bukti menjadikan Anas tersangka kasus korupsi Hambalang dan pimpinan Komisi sudah bersepakat. Pimpinan tinggal meneken surat perintah penyidikan.
SBY pun merespons dugaan keterlibatan Anas dalam kasus korupsi tersebut. Semalam, Majelis Tinggi menggelar pertemuan membahas strategi penyelamatan Demokrat di kediaman SBY di Cikeas. Pertemuan tersebut menelurkan delapan poin kebijakan, satu di antaranya bernada pemecatan terhadap Anas.
SBY menyatakan mengambil alih penataan organisasi. Dalam konferensi pers di Cikeas, ia meminta Anas berfokus menyelesaikan kasus hukum yang dihadapinya. "Saya memimpin langsung gerakan penataan, pembersihan, dan penertiban. Saya berikan kesempatan untuk lebih memfokuskan diri pada upaya dugaan masalah hukum yang ditangani KPK."
Markus menafsirkan ucapan SBY tersebut adalah bentuk pemecatan. Namun, Anas menafsirkan ucapan itu bukan bentuk pemecatan. Anas menyatakan masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat dan Wakil Ketua Majelis Tinggi. Bahkan, Anas menegaskan, pemecatan harus sesuai dengan konstitusi partai.
"Ada poin bahwa sesuai dengan hierarki dan konstitusi partai. Jadi pegangan adalah konstitusi partai," kata Anas. Markus sependapat dengan pernyataan Anas. Bekas pengurus DPD Demokrat Jawa Timur ini mengatakan, di dalam AD-ART, tugas Majelis Tinggi bukan memecat ketua umum.
Dia berujar, pada Pasal 15 ayat (5) AD-ART, Majelis Tinggi mengambil keputusan strategis untuk; calon presiden dan wakil presiden, calon pimpinan DPR dan MPR, calon partai koalisi, calon legislatif pusat, calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah, rancangan AD-ART, serta program kerja lima tahunan untuk disahkan dalam kongres.
"Termasuk Majelis Tinggi bisa mengusulkan KLB untuk mengambil kebijakan. Jadi hanya itu," kata Markus.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
AHY Sebut Perseteruan dengan Moeldoko di Demokrat Sudah Lewat
26 Februari 2024
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut tidak ingin membesar-besarkan perseteruannya dengan Moeldoko yang ia anggap sudah lewat.
Baca SelengkapnyaIni Alasan AHY Duga Moeldoko Ingin Jegal Pencapresan Anies Baswedan
4 April 2023
AHY mengungkapkan alasan dugaan Moeldoko ingin menghalangi pencapresan Anies Baswedan dengan mengambil alih Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaAHY hingga Moeldoko Angkat Bicara Soal Klaim Bukti Baru di PK Kasus Kudeta Partai Demokrat
4 April 2023
AHY, Kuasa Hukum Partai Demokrat, hingga Moeldoko memberikan tanggapannya terkait klaim bukti baru di peninjauan kembali kasus kudeta Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaMoeldoko Ajukan PK Kasus KLB Partai Demokrat, Andi Mallarangeng: Moeldoko Lagi, Lagi-lagi Moeldoko
4 April 2023
KSP Moeldoko mengajukan PK selang sehari setelah Partai Demokrat usung Anies Baswedan sebagai capres 2024. Ini kata AHY dan Andi Mallarangeng.
Baca SelengkapnyaSejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia
16 Januari 2023
Selain salah satu ikon Jawa Timur, Jembatan Suramadu juga menyambungkan hidup antara dua pulau. Simak sejarah singkat berdirinya jembatan tersebut.
Baca Selengkapnya3 Minggu Berdiam di Studionya, SBY Hasilkan 17 Lukisan
11 Oktober 2022
SBY mengungkapkan dengan melukis dapat mendatangkan kedamaian dalam hatinya sekaligus berharap dapat mengobati rasa rindu.
Baca SelengkapnyaSuciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM
22 September 2022
Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?
Baca SelengkapnyaProliga 2022: Begini Kata SBY Usai Saksikan Bogor LavAni Kalahkan Kudus Sukun
8 Januari 2022
SBY ikut menyaksikan kemennagan Bogor LavAni atas Kudus Sukun Badak dalam laga Proliga 2022 di Sentul, Sabtu, 8 Januari.
Baca SelengkapnyaProliga 2022: Didirikan SBY, Bogor LavAni Diperkuat Banyak Pemain Binaan Sendiri
6 Januari 2022
Bogor LavAni, yang didirikan SBY, bakal melakukan debut dalam kompetisi bola voli paling bergengsi PLN Mobile Proliga 2022.
Baca SelengkapnyaKetahui Apa Saja Gejala Kanker Prostat
2 November 2021
Kanker prostat menyasar pria dewasa sampai berusia lanjut. Apa saja gejala kanker prostat?
Baca Selengkapnya