TEMPO.CO, Balikpapan -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendapati sebanyak 776 ribu orang yang berupaya memanipulasi pengisian data e-KTP di seluruh Indonesia. Orang-orang ini mencoba berulang-ulang mendaftarkan diri dalam program e-KTP lewat berbagai kota dengan identitas baru pula.
"Banyak sekali yang mencoba memanipulasi pengisian data e-KTP di seluruh Indonesia," kata Gamawan dalam peresmian program e-KTP di Balikpapan, Jumat, 8 Februari 2013.
Gamawan mencontohkan seorang warga Sulawesi Selatan bernama Abdurahman yang berulang-ulang mengisi data e-KTP dengan berbagai identitas berbeda. Demikian pula warga Jakarta, Chandra Wijaya, dan Nurzaman, warga Sumatera Utara, yang melakukan aksi serupa.
"Mereka sampai tiga kali ikut mengisi data e-KTP di berbagai daerah dengan nama, umur dan tanda tangan berbeda," ungkapnya.
Untungnya, kata Gamawan, program e-KTP memiliki jaringan pengaman seperti sidik jari dan alis mata yang tidak mungkin untuk dimanipulasi. Upaya manipulasi data langsung dapat ketahuan lewat program data sudah tersimpan di Kementerian Dalam Negeri.
"Pada saat sidik jarinya atau alis matanya sama akan ketahuan bahwa yang bersangkutan sudah mengisi data e-KTP," ujarnya.
Secara nasional, Gamawan mengatakan sudah terekam sebanyak 175 juta orang masuk dalam program e-KTP di seluruh Indonesia. Sejumlah daerah masih diminta melengkapi perekaman e-KTP warganya sesuai dengan data kependudukan masing-masing daerah.
"Sementara ini, saya jamin sebanyak 175 juta ini ada orangnya dan bisa terlacak dengan mudah," tuturnya.
Program e-KTP nantinya berfungsi untuk pencacahan kependudukan warga Indonesia pada pemilu mendatang. Selain itu juga untuk mengantisipasi merebaknya aksi terror kerap terjadi di Indonesia.
Sejumlah kepala daerah di Kalimantan Timur mencoba keandalan pendataan e-KTP dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Mereka antara lain Bupati Kutai Timur, Bupati Kutai Kartanegara, Wali Kota Tarakan, dan Bupati Bulungan, yang terlihat puas dengan e-KTP yang secara akurat menampilkan data identitas mereka.
SG WIBISONO
Berita terkait
Pro dan Kontra Penonaktifan NIK bagi Warga Jakarta yang Tak Tinggal di Jakarta
7 Mei 2023
Tanggapan warga soal penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang telah keluar dari Jakarta bervariatif.
Baca SelengkapnyaIman Satria Gerindra Ingin DKI Keras pada Pendatang Baru, Bolongin KTP-nya, Bawa ke Panti Rehab
26 April 2023
Iman Satria Gerindra menyatakan imbauan hingga teguran terhadap pendatang baru yang tidak memiliki pekerjaan dan keterampilan tidak efektif.
Baca SelengkapnyaCara Membuat KTP Digital dan Persyaratannya
10 Maret 2023
Cara membuat KTP digital terbaru 2023 beserta persyaratannya, hanya menggunakan email, nomor HP, dan NIK e-KTP.
Baca Selengkapnya88 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP dan Cara Mengubahnya
8 Juli 2022
Setiap orang tidak boleh sembarangan mengisi kolom pekerjaan di KTP. Jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP?
Baca SelengkapnyaSimak Prosedur Mendapatkan Nomor Porsi bagi Jemaah Haji
14 Juni 2022
Pendaftaran calon haji reguler dapat dilakukan melalui layananKantor Urusan Agama, layanan keliling, dan melalui layanan elektronik.
Baca SelengkapnyaTabung Oksigen Pinjaman untuk Warga Kelapa Gading
22 Juli 2021
Polsek Kelapa Gading akan mendata riwayat pasien Covid-19, sebelum meminjamkan tabung oksigen.
Baca SelengkapnyaWarga Isolasi Mandiri di Jakarta Utara 6.211 orang
15 Juli 2021
Warga yang menjalani isolasi mandiri di Koja sebanyak 1.388 orang, Cilincing sebanyak 1.298 orang, Tanjung Priok sebanyak 1.148 orang.
Baca Selengkapnya6 Langkah Mengubah Data Diri di KTP, Maksimal 14 Hari Bisa Ambil KTP Baru
30 Juni 2021
Kita bisa melakukan perubahan data diri di KTP, seperti status perkawinan atau alamat tempat tinggal. Atau bila menemukan kesalahan data.
Baca SelengkapnyaDKI Siapkan Pembukaan Karaoke, Ini Syaratnya
11 Maret 2021
Salah satu syaratnya adalah mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha karaoke.
Baca SelengkapnyaKorban Banjir Kota Tangerang Dapat Layanan Penggantian Dokumen Kependudukan
28 Februari 2021
Korban banjir tak perlu datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan yang hilang atau rusak. Pelayanan ini gratis.
Baca Selengkapnya