Penggalangan Dana Bencana oleh Media Massa Dikecam  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 6 Februari 2013 17:30 WIB

Sejumlah anak pengungsi bermain mengumpulkan sampah di tempat pengungsian banjir bandang Wasior di lapangan Koding 1703, Manokwari, Papua Barat (15/10). Sebelas hari pasca bencana itu, 1227 pengungsi masih menempati tenda bantuan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Aktivitas media massa sebagai penggalang kedermawanan sosial masyakarat alias filantropi dikritik sejumlah pemerhati media. Mereka menilai upaya menggalang dana sumbangan masyarakat yang disalurkan melalui media dan menyerahkannya kepada korban bencana bukanlah tugas media massa. Sebab, pengelolaan dana sumbangan oleh media akan membuat media tidak independen dan profesional.

“Mestinya media enggak usah ikut-ikutan mengelola dana sumbangan. Justru liputannya malah eksploitatif,” kata pengamat media dari Masyarakat Peduli Media, Budhi Hermanto dalam sosialisasi dan diskusi publik tentang Kode Etik Filantropi Media Massa di kampus Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Rabu 6 Februari 2013.

Contoh liputan eksploitatif yang dimaksud pernah terjadi di beberapa lokasi bencana. Seperti media yang mewartakan informasi jarak luncuran awan panas yang salah sehingga menimbulkan kepanikan warga sekitar lereng Merapi. Contoh lainnya adalah media yang mengekspos kesedihan perempuan yang kehilangan keluarganya usai gempa di Padang.

Saat dana sumbangan telah dikumpulkan media, Budhi pun tak yakin jika pemilik media maupun pengelola dana sumbangan tersebut dapat mengelola dengan baik. Yang terjadi, justru dana tersebut disampaikan kepada korban bencana tidak sesuai dengan kebutuhannya karena tanpa survei kebutuhan terlebih dahulu. Bahkan media berlomba untuk menggantikan nama gedung sekolah atau masjid yang dibangun kembali dengan dana sumbangan itu dengan nama media atau pemilik media terkait.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia DIY, Muhammad Zamroni mengusulkan perlu dibuat yayasan tersendiri yang menampung sumbangan masyarakat melalui media. Sehingga tidak ada lambang dari tiap-tiap media untuk menjaga independensinya.

Kurniawan dari Institut Seni Indonesia, Yogyakarta membeberkan hasil penelitiannya tentang pemberi sumbangan melalui media massa. Bahwa jumlah penyumbang dari institusi hanya 27 persen, sedangkan penyumbang individual 73 persen. Namun, nilai sumbangan dari penyumbang institusi itu mencapai 70 persen lebih. Institusi tersebut tidak peduli soal transparansi media dalam mengelola dana sumbangan. Mereka hanya butuh nama lembaganya dicantumkan sebagai pemberi sumbangan.

Kode etik filantropi media massa sendiri telah ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Pers pada 11 Januari 2013. Anggota tim perumus kode etik dari Perhimpunan Filantropi Indonesia, Hamid Abidin menjelaskan, bahwa filantropi media massa tidak hanya menjangkiti Indonesia, melainkan juga media massa di luar negeri.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

4 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

4 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

19 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

21 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

26 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

28 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

28 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

29 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

30 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

30 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya