TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPR Akbar Tanjung menyatakan menolak untuk non-aktif maupun mundur dari jabatannya, sebelum ada keputusan dari pengadilan, berkaitan dengan statusnya sebagi tersangka dalam kasus penyelewengan dana nonbujeter Bulog 50,4 miliar. Ketua Partai Golkar ini meminta agar dirinya diposisikan dengan asas praduga tak bersalah. "Kalau prinsip itu yang dipegang, kan tidak mengharuskan saya meninggalkan pekerjaan atau jabatan," kata Akbar kepada pers, seusai acara lepas sambut sekretaris Jenderal DPR di Gedung Nusantara IV, MPR/DPR, Selasa (8/1) siang justru meminta agar dirinya diposisikan dengan prinsip praduga tak bersalah. Lebih jauh dia mengatakan, selama belum ada keputusan pengadilan yang berlaku tetap. Sehingga tak ada permasalahan bagi dirinya jika seandainya terus melanjutkan tugas-tugas dan pekerjaan-pekerjaannya. Dalam kesempatan itu, Akbar berulang kali meminta agar seluruh masyarakat dan semua pihak untuk menghormati prinsip praduga tidak bersalah. "Itu prinsip hukum, saya minta prinsip itu digunakan juga kepada saya," kata dia. Akbar juga membantah bahwa dirinya telah meminta tim pengacaranya untuk mengeluarkan tuntutan terhadap siapapun yang menuntut dirinya untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR. Kepada pengacaranya, Akbar hanya meminta untuk menjelaskan dari aspek-aspek hukum dari kasus yang melibatkan dirinya tersebut. "Saya tidak meminta pengacara menyatakan hal itu," tekan dia. (Wuragil-Tempo News Room)
Berita terkait
Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid
47 menit lalu
Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid
Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.