TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memantau dana kampanye partai. "Sudah dibahas dalam rapat pleno," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Jumat, 1 Februari 2013.
Husni mengatakan PPATK bisa mengambil peran memantau rekening dana kampanye yang didaftarkan partai ke KPU. Pusat Pelaporan bisa mendeteksi dan menindak jika ada transaksi keuangan yang tak wajar terkait dengan dana kampanye partai. "Mereka bisa menindaklanjutinya," katanya.
Namun, Husni belum bisa memerinci bentuk kerja sama Komisi dengan PPATK karena keduanya belum pernah berkoordinasi langsung dengan lembaga tersebut. Lagi pula, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif tak mengharuskan Komisi meneruskan rekening partai kepada PPATK. "KPU tidak bisa bertindak lebih jauh dari undang-undang," ujarnya.
Komisi berencana memerincikan bentuk kerja sama dengan PPATK dalam aturan dana kampanye. Naskah aturan dana kampanye sudah rampung dikerjakan Komisi. "Tinggal dikonsultasikan ke Dewan, kata Husni.
ANANDA BADUDU
Berita populer lainnya:
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?
Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat? Ini Jawaban KPK
Kata Tifatul Sembiring soal Ahmad Fathanah
Ketua PBNU Doakan Suswono Selamat dari KPK
Berita terkait
PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang
37 hari lalu
Total pengeluaran dana kampanye PSI menjadi salah satu yang tertinggi di antara 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu
43 hari lalu
KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.
Baca SelengkapnyaPSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas
51 hari lalu
Komisi Pemlihan Umum telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTotal Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar
51 hari lalu
Pasangan Ganjar-Mahfud memiliki pemasukan dan pengeluaran dana kampanye terbesar di Pilpres 2024. Diikuti Prabowo-Gibran kemudian Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaKIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
52 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye
57 hari lalu
KPU meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Baca SelengkapnyaKPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya
58 hari lalu
KPU minta parpol peserta pemilu segera menyerahkan LPPDK.
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaPunya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya
20 Januari 2024
Pasangan calon Anies-Muhaimin dilaporkan memiliki dana kampanye paling sedikit, apa saja kampanye hemat yang mereka lakukan?
Baca SelengkapnyaSoroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?
19 Januari 2024
Menurut Laode, pengubahan angka dana kampanye PSI itu bukan revisi, melainkan angka baru yang sebelumnya tidak dilaporkan.
Baca Selengkapnya