Aceng Diusulkan Dipecat, DPRD: Setuju, Alhamdulilah

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 1 Februari 2013 13:40 WIB

Para pimpinan DPRD Garut membiarkan para anggotanya merokok saat mengikuti sidang paripurna pemakzulan Bupati Aceng Fikri, yang diikuti 48 dari 50 anggota Dewan, di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat, Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rapat paripurna DPRD Garut yang membahas usul pemecatan terhadap Bupati Aceng Fikri, sebanyak 48 dari 50 anggota dewan sepakat Aceng dilengserkan dari jabatan bupati.

"Setuju," kata anggota DPRD Garut. Tak ada anggota dewan yang menginterupsi. Rapat paripurna usul pemecatan ini juga berlangsung singkat. Rapat dimulai pukul 09.15 dan rampung 19 menit kemudian.

"Alhamdulillah," ujar peserta paripurna saat ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri mengetuk palu persetujuan pengusulan Bupati Aceng ke Presiden. Sebelum mengambil putusan, Sekretaris DPRD, Farida Susilawati, terlebih dahulu membacakan hasil putusan Mahkamah Agung di hadapan para wakil rakyat.

Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri, mengatakan usul pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Aceng. Dalam amar putusannya, majelis hakim agung menyatakan Bupati Aceng terbukti bersalah melanggar kode etik dan perundang-undangan.

Perbuatan Bupati Aceng menikahi Fani Octora, 18 tahun, terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Alasannya, pernikahan tersebut tidak mendapatkan izin dari istri pertama, tidak dicatatkan di kantor urusan agama, dan perceraiannya juga tidak dilakukan di dalam sidang pengadilan agama.

Karena itu, perbuatan Aceng juga dianggap melanggar sumpah janji jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam sumpah jabatannya, kepala daerah berkewajiabn untuk taat dan menjalankan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Surat keputusan pengusulan pemberhentian akan kami sampaikan ke presiden melalui gubernur dan Menteri Dalam Negeri, Senin besok," ujar Badjuri.

Menurut Badjuri, pemberhentian Bupati Aceng ini telah sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terpopuler lainnya:
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam

Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?

Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat? Ini Jawaban KPK

Kasus Presiden PKS, Inikah Buah Laporan Dipo Alam?

Ini yang Menyebarkan Hubungan Ariel dan Pramugari

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

37 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

39 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

41 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

42 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

44 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

56 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya