Sengketa Bioskop Indra Malioboro ke Pengadilan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 31 Januari 2013 16:32 WIB

Ilustrasi. scpr.org

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, menyerahkan kasus sengketa bekas Bioskop Indra ke pengadilan. Sengketa terjadi ketika pemerintah DIY berencana menjadikan lahan yang menjadi lokasi bangunan bekas Bioskop Indra di kawasan Malioboro itu sebagai lahan parkir.

Sengketa terjadi antara pemerintah DIY dengan Sukrisno Wibowo sebagai orang yang mengklaim sebagai pemegang hak waris atas lahan tersebut. “Kalau memang enggak selesai, ya biar diselesaikan pengadilan,” kata Sultan saat ditemui di Kepatihan, Kamis, 31 Januari 2013.

Bangunan eks Bioskop Indra itu terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 14 Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta. Awalnya, kawasan tersebut merupakan salah satu harta kekayaan milik NV. Javashe Bioscoop en Bouw Maatschappy (NV. JBBM) yang dikelola EDH Helaut Muller, warga negara Belanda. Lalu ditinggalkan pemiliknya setelah yang bersangkutan menyerahkan kepemilikan kepada Vera Antoni Bosman yang menikah dengan WNI, Sudarnoko. Vera adalah ibu dari Sukrisno Wibowo.

Apakah pemerintah DIY menunggu gugatan yang diajukan Sukrisno, Sultan menyerahkan kepada kejaksaan. Pemerintah DIY telah menunjuk kejaksaan tinggi DIY sebagai jaksa pengacara negara. “Mungkin mereka enggak akan menggugat,” kata Sultan.

Kasus tersebut menjadi sengketa karena Sukrisno keberatan penggunaan aturan Prk. 5 sebagai dasar pengosongan lahan. Prk. 5 adalah Peraturan Presidium Kabinet No. 5/Prk/1965 tentang penegasan status rumah/tanah kepunyaan badan hukum yang ditinggalkan pengurusnya. Sukrisno meminta agar pengosongan lahan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1999 mengenai pengeluaran rutin anggaran 1999/2000.

Perbedaan kedua aturan tersebut terletak pada silsilah kepemilikan. Prk. 5 diterapkan apabila pengurus tanah-bangunan adalah warga negara asing. Kemudian, pengurus tersebut meninggalkan Indonesia. Apabila bangunan-tanah yang ditinggalkan itu dimiliki pemerintah, maka pemerintah harus memberikan uang tali asih kepada ahli waris. Akibat pengosongan tersebut, penghuni lama hanya dapat uang tali asih karena dianggap sebagai penyewa.

Sedangkan aturan pada Perpres Nomor 32 Tahun 1999 adalah pemberian ganti rugi terhadap ahli waris bangunan-tanah yang dibeli pemerintah. Sehingga penghuni lahan tersebut mendapatkan ganti rugi karena merupakan pemilik.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita Terpopuler Lainnya:

Skandal Suap PKS, Ada Wanita Sedang Bermesraan

Kurir Suap Daging Ditangkap Bersama Gadis Muda

Tersangka Suap Daging PKS Sewa Gadis Rp 10 Juta?

Gratifikasi Seks? Presiden PKS Tersenyum

Presiden PKS Jadi Tersangka Suap Impor Daging

Berita terkait

Sultan HB X Beri Pesan Abdi Dalem Yogyakarta Amalkan Ajaran Leluhur Mataram, Apa Saja ?

10 jam lalu

Sultan HB X Beri Pesan Abdi Dalem Yogyakarta Amalkan Ajaran Leluhur Mataram, Apa Saja ?

Sultan Hamengku Buwono X memberi pesan khusus kepada abdi dalem Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman di acara Syawaan.

Baca Selengkapnya

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

15 hari lalu

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

16 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

20 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

23 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

49 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.

Baca Selengkapnya

60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

55 hari lalu

60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

Penetapan Hari Jadi DI Yogyakarta merujuk rangkaian histori berdirinya Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

56 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

56 hari lalu

Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

Keraton Yogyakarta selama ini masih intens menggelar upacara adat untuk mempertahankan tradisi kebudayaan Jawa.

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

8 Maret 2024

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya