2012, Banyak Siswi SMP dan SMA Aborsi  

Reporter

Kamis, 31 Januari 2013 11:00 WIB

Feng Jiamei dan janinnya yang diduga diaborsi paksa

TEMPO.CO, Jakarta - Data kasus aborsi yang tercatat di Komisi Nasional Perlindungan Anak meningkat pada 2012, yakni 121 kasus, dengan mengakibatkan delapan orang meninggal. Menurut Ketua Komnas Anak, pada 2011 kasus aborsi tercatat ada 86 kasus.

"Ini berarti terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Sebanyak 121 kasus aborsi itu dilakukan oleh anak SMA dan SMP atau di bawah 18 tahun," kata Arist saat ditemui di kantornya, Rabu, 30 Januari 2013.

Menurutnya, peningkatan tersebut paling utama disebabkan gaya hidup. "Life data-style-nya sangat dominan, sudah tidak malu menampilkan foto berpelukan dan sebagainya. Pengaruhnya karena adanya porno aksi dan pornografi," ujarnya. Gaya hidup, kata Arist, membuat anak-anak terlibat dalam pergaulan bebas. "Itu pengaruhnya besar dan ketika dia tidak siap menanggung akibat dari pergaulan bebas maka melakukan aborsi."

Arist mengatakan, untuk menekan tindakan aborsi dan pergaulan bebas, anak harus diajarkan pengenalan alat reproduksi sejak dini. "Bukan orientasi seks yang diajarkan, minimal pemahaman tentang itu secara bertahap hingga remaja. Misalnya mengenalkan apa yang diciptakan Tuhan, agar dia menghargai dirinya," ujarnya. "Jadi keluarga yang sehat memperkenalkan sejak usia dini, contohnya punya abang kamu begini, kamu (perempuan) begini, biar tidak menjadi tabu pada saat remaja dan itu sah-sah saja, agar bisa menjaga dirinya dan tidak terjerumus pergaulan bebas."

Pada Selasa sore, 29 Januari, Kepolisian Sektor Matraman menangkap sepasang kekasih yang melakukan aborsi di Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Kepala Polsek Matraman mengatakan mendapat informasi dari warga bahwa ada pasangan yang hendak mengubur janin bayi berusia sekitar 3 bulan di pinggir sekitar Kebon Manggis.

"Kami langsung mendatangi lokasi dan mendapati pasangan berinisial ID, 26 tahun dan YH, 18 tahun yang akan mengubur bayi tersebut," kata Joko.

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya telah melakukan aborsi di sebuah hotel di Jatinegara dengan cara meminum obat. "Karena melibatkan dua lokasi berbeda, kasusnya kami limpahkan ke Polres Jakarta Timur," ujarnya.

Saat ini, sepasang kekasih tersebut telah ditahan di Polres Jakarta Timur. Mereka dijerat UU No 36 Tahun 2009 tentang Aborsi dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun. Simak berita tentang aborsi di sini.

AFRILIA SURYANIS

Berita lainnya:

Maroko Blokir Kapal Belanda Pengangkut Pro-Aborsi

Pelaku Aborsi Didominasi Pelajar

Aborsi Berulang Sebabkan Kelahiran Prematur

Dampak Aborsi bagi Kehamilan Berikutnya

Berita terkait

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

10 Februari 2021

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

6 Februari 2021

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

30 Januari 2021

Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.

Baca Selengkapnya

Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

28 Januari 2021

Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.

Baca Selengkapnya

Sah, Argentina Legalkan Aborsi

31 Desember 2020

Sah, Argentina Legalkan Aborsi

Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.

Baca Selengkapnya

Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

12 Desember 2020

Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat

Baca Selengkapnya

Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

30 September 2020

Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

27 September 2020

Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.

Baca Selengkapnya

Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

26 September 2020

Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.

Baca Selengkapnya

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

25 September 2020

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.

Baca Selengkapnya