TEMPO.CO, Jakarta - Data kasus aborsi yang tercatat di Komisi Nasional Perlindungan Anak meningkat pada 2012, yakni 121 kasus, dengan mengakibatkan delapan orang meninggal. Menurut Ketua Komnas Anak, pada 2011 kasus aborsi tercatat ada 86 kasus.
"Ini berarti terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Sebanyak 121 kasus aborsi itu dilakukan oleh anak SMA dan SMP atau di bawah 18 tahun," kata Arist saat ditemui di kantornya, Rabu, 30 Januari 2013.
Menurutnya, peningkatan tersebut paling utama disebabkan gaya hidup. "Life data-style-nya sangat dominan, sudah tidak malu menampilkan foto berpelukan dan sebagainya. Pengaruhnya karena adanya porno aksi dan pornografi," ujarnya. Gaya hidup, kata Arist, membuat anak-anak terlibat dalam pergaulan bebas. "Itu pengaruhnya besar dan ketika dia tidak siap menanggung akibat dari pergaulan bebas maka melakukan aborsi."
Arist mengatakan, untuk menekan tindakan aborsi dan pergaulan bebas, anak harus diajarkan pengenalan alat reproduksi sejak dini. "Bukan orientasi seks yang diajarkan, minimal pemahaman tentang itu secara bertahap hingga remaja. Misalnya mengenalkan apa yang diciptakan Tuhan, agar dia menghargai dirinya," ujarnya. "Jadi keluarga yang sehat memperkenalkan sejak usia dini, contohnya punya abang kamu begini, kamu (perempuan) begini, biar tidak menjadi tabu pada saat remaja dan itu sah-sah saja, agar bisa menjaga dirinya dan tidak terjerumus pergaulan bebas."
Pada Selasa sore, 29 Januari, Kepolisian Sektor Matraman menangkap sepasang kekasih yang melakukan aborsi di Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Kepala Polsek Matraman mengatakan mendapat informasi dari warga bahwa ada pasangan yang hendak mengubur janin bayi berusia sekitar 3 bulan di pinggir sekitar Kebon Manggis.
"Kami langsung mendatangi lokasi dan mendapati pasangan berinisial ID, 26 tahun dan YH, 18 tahun yang akan mengubur bayi tersebut," kata Joko.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya telah melakukan aborsi di sebuah hotel di Jatinegara dengan cara meminum obat. "Karena melibatkan dua lokasi berbeda, kasusnya kami limpahkan ke Polres Jakarta Timur," ujarnya.
Saat ini, sepasang kekasih tersebut telah ditahan di Polres Jakarta Timur. Mereka dijerat UU No 36 Tahun 2009 tentang Aborsi dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun. Simak berita tentang aborsi di sini.
AFRILIA SURYANIS
Berita lainnya:
Maroko Blokir Kapal Belanda Pengangkut Pro-Aborsi
Pelaku Aborsi Didominasi Pelajar
Aborsi Berulang Sebabkan Kelahiran Prematur
Dampak Aborsi bagi Kehamilan Berikutnya
Berita terkait
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan
10 Februari 2021
Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaRS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal
6 Februari 2021
Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.
Baca SelengkapnyaUnjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga
30 Januari 2021
Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.
Baca SelengkapnyaPolandia Melarang Aborsi Janin Cacat
28 Januari 2021
Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.
Baca SelengkapnyaSah, Argentina Legalkan Aborsi
31 Desember 2020
Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.
Baca SelengkapnyaArgentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi
12 Desember 2020
Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat
Baca SelengkapnyaTiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal
30 September 2020
Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan
27 September 2020
Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.
Baca SelengkapnyaBisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar
26 September 2020
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.
Baca SelengkapnyaPolisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit
25 September 2020
Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.
Baca Selengkapnya