TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri, telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulan dirinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut. "Amar putusan dari MA telah kami terima tadi pagi," ujar penasihat hukum Aceng, Ujang Suja'i Toujiri, kepada Tempo, Rabu, 30 Januari 2013.
Menurut dia, amar putusan bernomor 05/P.PTS/I/2013/01/P/KHS itu dikirimkan Mahkamah Agung ke kantornya di Jalan Katulampa Nomor 16, Kota Bogor, Jawa Barat. Lembar putusan hakim itu setebal 21 halaman. Namun, dalam dokumen yang dikirim MA tersebut, keputusan hakim hanya sebanyak satu halaman, sedangkan sisanya merupakan berkas pendapat DPRD yang diusulkan ke MA.
Petikan keputusan hakim MA sebagai berikut: Mengadili, mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Nomor 172/1139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012. Menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan perundang-undangan yang dilakukan oleh H. Aceng Fikri S.Ag sudah berdasarkan hukum.
Kalimat selanjutnya menyatakan bahwa putusan tersebut dibacakan majelis yang diketuai Paulus Effendy Lotulung dengan anggota Supandji dan Julius pada 22 Januari 2013 dengan tidak dihadiri para pihak.
Ujang mengaku putusan MA ini belum disampaikan ke Aceng. Rencananya, putusan ini akan diserahkan ke Aceng malam nanti. "Putusan MA masih di saya. Mungkin nanti malam saya bertemu dengan Pak Aceng," ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR
Berita populer lainnya:
Alasan BNN Masih Tahan Raffi dan Wanda
Tersandung Narkoba, Wanda Membela Diri di Facebook
Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?
Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad
Gadis Seksi di Operasi Tangkap Tangan KPK
Berita terkait
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
1 jam lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
1 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
6 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
6 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
7 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
7 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
8 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
13 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
18 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
19 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya