Pleidoi Hotasi Nababan Ditolak Jaksa

Rabu, 30 Januari 2013 11:43 WIB

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Hotasi Nababan, bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, tetap dituntut pidana 4 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 29 Januari 2013, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan alias pleidoi Hotasi.

"Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan, mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menolak seluruh pleidoi, menyatakan terdakwa bersalah, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang," kata jaksa Ismaya Hera ketika membacakan tanggapan atas pleidoi Hotasi.

Hotasi Nababan diseret ke pengadilan karena dianggap terlibat kasus korupsi penyewaan dua pesawat Boeing pada 2006. Hotasi didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam kasus penyewaan dua unit pesawat Boeing. Perbuatan itu dilakukan Hotasi bersama Tony Sudjiarto, bekas General Manager Aircraft Procurement Division Merpati.

Sebelumnya, Hotasi pernah memprotes kasus ini. Menurut dia, kasus ini seharusnya perdata. Kuasa hukumnya, Juniver Girsang, menilai dakwaan jaksa seharusnya dibatalkan demi hukum. Apalagi, menurut dia, sejumlah pihak yang pernah memeriksa perkara ini juga sudah menyatakan kasus penyewaan Merpati adalah perdata.

Penyewaan dua unit Boeing oleh Merpati sudah pernah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan pada April 2007, Badan Reserse Kriminal pada September 2007, dan bagian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus serta JAM Intelijen Kejaksaan Agung. "Semua menyatakan tak ada korupsi," kata Juniver. Bahkan, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyebut kasus Merpati bukan tindak pidana.

Sikap KPK itu disampaikan dalam surat bernomor R-3898/40-43/10/2009 pada 27 Oktober 2009 lalu. "Surat itu menyatakan kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan security deposit oleh MNA tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Juniver.

Tapi alasan ini ditolak jaksa. Menurut jaksa, surat dari KPK, Bareskrim Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyimpulkan perkara gagal sewa pesawat ini tidak memenuhi kriteria tindak pidana korupsi, tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan perkara.

"Dalam persidangan sudah dinyatakan dan dipertegas bahwa surat KPK, Polri, Kejagung, bukanlah SP3. Bahkan, sekalipun SP3, KUHAP masih membuka ruang untuk dibuka lagi dengan alasan yang tepat," tutur Ismaya. "Kerugian yang terjadi sudah sangat jelas, yaitu security deposit US$ 1 juta. Terbukti uang tersebut tidak dikembalikan ke Merpati," Ismaya menyebutkan.

Hotasi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hotasi mengungkapkan dalam pleidoinya bahwa tak ada pelanggaran anggaran dasar dalam penyewaan Boeing. "Keputusan harus diambil bersama dengan direksi lain. Keputusan kolektif menghindarkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh saya atau yang lain," kata Hotasi dalam persidangan, 22 Januari 2013.

MUHAMAD RIZKI

Berita Terpopuler:
Golkar Minta Priyo Budi Santoso Diusut

Aceng Terancam 15 Tahun Penjara
KPK Tangkap Perantara Suap Politikus

Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN

Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad

Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

5 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Lapindo Brantas Tagih Balik Piutang Pemerintah Rp 1,9 Triliun

25 Juni 2019

Lapindo Brantas Tagih Balik Piutang Pemerintah Rp 1,9 Triliun

Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan bakal melunasi utangnya kepada pemerintah yang sebesar sekitar Rp 773 miliar dengan syarat.

Baca Selengkapnya

LKPP 2018, BPK Temukan Lonjakan Piutang Perpajakan

29 Mei 2019

LKPP 2018, BPK Temukan Lonjakan Piutang Perpajakan

Dalam LKPP, BPK menemukan saldo piutang perpajakan bruto senilai Rp 81,4 triliun, melonjak 38,99 persen dari saldo piutang 2017.

Baca Selengkapnya