TEMPO.CO, Bandung - Bupati Garut Aceng Fikri diperiksa kembali oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat dalam kasus skandal kawin siri dengan wanita di bawah umur, Fany Oktora. Didampingi tiga pengacara, Aceng dimintai keterangan di ruang pemeriksaan unit PPA sejak pukul 11.30 WIB.
Aceng, yang mengenakan kemeja lengan pendek putih dan celana warna gelap, tampak menjawab sejumlah pertanyaan dua penyidik. Kedua penyidik adalah Ajun Komisaris Polisi Yayah R. didampingi Komisaris Polisi Fatmah Noer.
"AF (Aceng Fikri) diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan M. Gufron dengan korban Fany Oktora," kata juru bicara bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Selasa, 29 Januari 2013. Aceng dituduh melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 dan atau Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Menurut Martinus, Aceng dilaporkan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau eksploitasi ekonomi/seksual anak.
Aceng juga dituduh melakukan tindak pidana seperti diatur Pasal 280 Undang-Undang Hukum Pidana, yakni melangsungkan perkawinan dan dengan sengaja tak memberi tahu pihak lain bahwa ada penghalang yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh
20 jam lalu
Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh
Baca SelengkapnyaCerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper
6 hari lalu
Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAnandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor
9 hari lalu
Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.
Baca SelengkapnyaKapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam
10 hari lalu
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan
11 hari lalu
Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya
Baca SelengkapnyaDugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi
11 hari lalu
Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam
Baca SelengkapnyaIstri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya
12 hari lalu
Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
12 hari lalu
Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.
Baca SelengkapnyaIstri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender
14 hari lalu
Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan
15 hari lalu
Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.
Baca Selengkapnya