Polisi Kaji Upaya Hukum terhadap Abdul Waris Halid
Reporter
Editor
Jumat, 30 Juli 2004 16:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi masih terus melakukan pengkajian upaya hukum terkait dikabulkannya praperadilan Abdul Waris Halid oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, polisi mengkhawatirkan pemeriksaan Halid yang dilakukan penyidik Bea dan Cukai sekarang akan mempersempit ruang lingkup perkara sebenarnya. Demikian dikatakan Bambang Widjojanto, kuasa hukum polisi dalam praperadilan Abdul Halid, kepada Tempo News Room, Jum'at (30/7), melalui telepon genggamnya. "Memang tim terpadu (Bea Cukai dan polisi) masih memeriksa. Tapi kami khawatir indikasi korupsi tidak terungkap," ujar Bambang.Itu sebabnya, lanjut Bambang, upaya hukum harus tetap dijalankan. Dia memaparkan, ada tiga pilihan untuk melakukan upaya hukum agar polisi dapat menahan Abdul Halid lagi. Pertama, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, diakui Bambang, pilihan untuk melakukan kasasi itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2004 menyatakan, majelis kasasi tidak berwenang lagi melakukan pemeriksaan kembali atas putusan praperadilan. "Aturan itu memang baru-baru ini ditetapkan. Dulu masih bisa melakukan kasasi praperadilan," jelasnya.Pilihan kedua, jelas Bambang, polisi akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi dengan dasar perlawanan putusan. Sedangkan pilihan lainnya, polisi akan mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan Abdul Halid yang baru atas dasar dugaan melakukan korupsi. "Kami masih terus berdiskusi untuk menentukan pilihan yang tepat. Masih ada tenggat waktu 2 minggu lagi," ucapnya. Seperti diketahui, penahanan Abdul Halid, Ketua Divisi Perdaganga Umum Induk Koperasi Unit Desa yang menjadi tersangka kasus impor gula putih ilegal dari Thailand itu, 29 Juli, resmi dialihkan ke pihak penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengalihan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Abdul Halid, 26 Juli lalu. Erma Yulihastin - Tempo News Room
Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk
16 Oktober 2023
Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk
Badan Pangan Nasional mengatakan salah satu penyebabnya adalah realisasi impor gula yang rendah. Berdasarkan catatan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, tutur Arief, realisasi impor gula saat ini hanya 26 persen.